Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 235
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  25  Februari 2026

 

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata ruang pesisir.

RDP digelar di Ruang Banmus DPRD Bali, dipimpin Ketua Pansus TRAP  Dr. (c)  I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H ,  Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP  I Wayan Tagel Winarta,Ketut Rochineng, Komang Wirawan.

Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin usaha, melainkan kesesuaian tata ruang wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.

Sementara Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.

“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.

Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.

Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.

Pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal, meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, serta pengabaian keselamatan kerja, yang diancam pidana hingga 5–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. Dampak utamanya adalah pencemaran udara, kerusakan ekosistem karst, krisis air bersih, dan ancaman bencana longsor.

Pelanggaran Utama Penambangan Batu Kapur:
* Penambangan Tanpa Izin (Illegal): Beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Penyalahgunaan Mekanisme Eksploitasi: Pelanggaran kaidah teknis penambangan, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan, dan penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
* Kerusakan Lingkungan & Sosial: Kerusakan kawasan karst, polusi debu, pencemaran air, konflik sosial dengan masyarakat adat, serta risiko longsor dan banjir.
* Pengabaian Keselamatan: Kurangnya peralatan keamanan (APD) di tambang tradisional, menyebabkan risiko tinggi kecelakaan kerja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polwan Polda Jabar Bersama Korps Wanita TNI Gelar Baksos Hari Jadi Polwan ke 72, Distribusikan 772 Paket Sembako

    Polwan Polda Jabar Bersama Korps Wanita TNI Gelar Baksos Hari Jadi Polwan ke 72, Distribusikan 772 Paket Sembako

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa 04  Agustus  2020     Polwan Polda Jabar Bersama Korps Wanita TNI Gelar Baksos Hari Jadi Polwan ke 72, Distribusikan 772 Paket Sembako     JAWA  BARAT, INDEX – Dalam rangka Hari Jadi Polwan ke 72 Tahun 2020, Polwan Polda Jabar bersama Korps Wanita TNI AD, AL dan AU menggelar Bakti Sosial (Baksos) […]

  • Gelar Lawatan Ke Praha, Wagub Cok Ace Bahas Potensi Kerjasama Antara Bali dan Ceko

    Gelar Lawatan Ke Praha, Wagub Cok Ace Bahas Potensi Kerjasama Antara Bali dan Ceko

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Praha, Kamis  10  Agustus  2023 Gelar Lawatan Ke Praha, Wagub Cok Ace Bahas Potensi Kerjasama Antara Bali dan Ceko     Ceko,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah melaksanakan prosesi Mendem Dasar atau Nasarin di Dolina Charlotty, kota Slupsk, Polandia, Selasa (08/08/2023) Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjok Oka Sukawati memenuhi undangan Duta Besar Republik Ceko untuk Republik Indonesia, YM. […]

  • Dorong Kreativitas Anak Muda di Masa Pandemi  AXIS Gelar POP Up Campus Live Streaming

    Dorong Kreativitas Anak Muda di Masa Pandemi AXIS Gelar POP Up Campus Live Streaming

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  07  Agustus  2020   Dorong Kreativitas Anak Muda di Masa Pandemi AXIS Gelar POP Up Campus Live Streaming   JAKARTA,  INDEX  –  Pandemi Covid-19 tak menyurutkan inisiatif XL Axiata untuk melanjutkan program-program dukungan untuk kalangan muda. Melalui AXIS, program tahunan AXIS POP Up Campus kembali digelar dengan menyesuaikan pada protokol kesehatan. Program ini […]

  • Cegah Penyebaran Omicron di Tabanan, Pemkab Siap Laksanakan Instruksi Presiden

    Cegah Penyebaran Omicron di Tabanan, Pemkab Siap Laksanakan Instruksi Presiden

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 08  Februari  2022   Cegah Penyebaran Omicron di Tabanan, Pemkab Siap Laksanakan Instruksi Presiden     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Angka penyebaran Covid-19 meningkat, kasus varian Omicron menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui tayangan video conference kembali memberikan himbauan kepada seluruh pemerintah provinsi dan daerah agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi […]

  • Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

    Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  13  Juni 2022   Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi […]

  • Hanging Garden of Bali : Peduli Lingkungan sediakan  Rp. 1 miliar, ” International Flower Competition 2019″

    Hanging Garden of Bali : Peduli Lingkungan sediakan  Rp. 1 miliar, ” International Flower Competition 2019″

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Gianyar , Selasa  23  Juli  2019   Hanging Garden of Bali : Peduli Lingkungan sediakan  Rp. 1 miliar, ” International Flower Competition 2019″ Acara Press Conference International Flower Competition by Hanging Gardens of Bali ,di Ubud-Bali, Senin (22/7/2019).   BALI,  INDEX  –  ” Hanging Gardens of Bali ” mengajak masyarakat Indonesia, khususnya di Bali, untuk lebih […]

expand_less