Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 435
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  25  Februari 2026

 

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata ruang pesisir.

RDP digelar di Ruang Banmus DPRD Bali, dipimpin Ketua Pansus TRAP  Dr. (c)  I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H ,  Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP  I Wayan Tagel Winarta,Ketut Rochineng, Komang Wirawan.

Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin usaha, melainkan kesesuaian tata ruang wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.

Sementara Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.

“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.

Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.

Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.

Pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal, meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, serta pengabaian keselamatan kerja, yang diancam pidana hingga 5–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. Dampak utamanya adalah pencemaran udara, kerusakan ekosistem karst, krisis air bersih, dan ancaman bencana longsor.

Pelanggaran Utama Penambangan Batu Kapur:
* Penambangan Tanpa Izin (Illegal): Beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Penyalahgunaan Mekanisme Eksploitasi: Pelanggaran kaidah teknis penambangan, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan, dan penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
* Kerusakan Lingkungan & Sosial: Kerusakan kawasan karst, polusi debu, pencemaran air, konflik sosial dengan masyarakat adat, serta risiko longsor dan banjir.
* Pengabaian Keselamatan: Kurangnya peralatan keamanan (APD) di tambang tradisional, menyebabkan risiko tinggi kecelakaan kerja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Tabanan,  Senin  15  April  2024

  • Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pameran INACRAFT 2023 di Jakarta

    Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pameran INACRAFT 2023 di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Tabanan,  Sabtu  04  Maret 2023. Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pameran INACRAFT 2023 di Jakarta   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai wujud dukungan terhadap pengrajin lokal Tabanan yang turut serta dalam pameran, Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menghadiri pameran yang bertajuk The 23rd Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) […]

  • Supartha: Imigrasi Harus Proaktif  Sidak Keberadaan WNA, Demi Keamanan Bali

    Supartha: Imigrasi Harus Proaktif  Sidak Keberadaan WNA, Demi Keamanan Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12  Maret  2026 Supartha: Imigrasi Harus Proaktif  Sidak Keberadaan WNA, Demi Keamanan Bali   Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., Komisi I DPRD Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Meningkatnya kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Bali. Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., Komisi I DPRD […]

  • Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Pengendalian Covid-19 Kunci Pemantapan Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

    Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Pengendalian Covid-19 Kunci Pemantapan Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 9 Juni 2021   Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Pengendalian Covid-19 Kunci Pemantapan Pemulihan Ekonomi Tahun 2022   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).   Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri di Rupatama Mabes Polri, […]

  • Panglima TNI Bersama Menhub Tinjau Lokasi Ditemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

    Panglima TNI Bersama Menhub Tinjau Lokasi Ditemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 11  Januari  2021   Panglima TNI Bersama Menhub Tinjau Lokasi Ditemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Foto/ist   JAKARTA ,  indonesiaexpose.co.id   – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya TNI Bagus Puruhito dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  31  Oktober  2025    

expand_less