Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 427
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Bali Rampungkan Proses Coklit 100 Persen

    KPU Bali Rampungkan Proses Coklit 100 Persen

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 20 Juli 2024 KPU Bali Rampungkan Proses Coklit 100 Persen   Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan (tengah) didampingi Komisioner KPU Bali dalam acara Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Denpasar Kamis (18/7/2024). Bali, indonesiaexpose.co.is – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mendorong Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk memastikan seluruh pemilih memiliki […]

  • Bupati Tabanan Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Adat Dukuh Belong Kerambitan

    Bupati Tabanan Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Adat Dukuh Belong Kerambitan

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tabanan ,Rabu 16 Maret 2022   Bupati Tabanan Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Adat Dukuh Belong Kerambitan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang seimbang, menyeluruh secara sekala dan niskala, turun ke masyarakat merupakan hal wajib yang harus dilakukan Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, selaku Kepala Daerah Kabupaten Tabanan. […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  25  Mei  2025

  • Perum Perindo  Berharap menjadi “Bulog” Sektor Perikanan di Indonesia

    Perum Perindo  Berharap menjadi “Bulog” Sektor Perikanan di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta , Minggu  09  Pebruari  2020   Perum Perindo  Berharap menjadi “Bulog” Sektor Perikanan di Indonesia (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  –  Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) berharap bisa menjadi “bulog” sektor perikanan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit. Pasalnya, Perum Perindo harus menjaga stabilitas harga, sekaligus menyerap ikan dari hasil produksi para nelayan. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas

    Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09  November  2019   Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas     BALI,  INDEX  –  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar, I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti mengatakan seluruh siswa antusiasme mengikuti kegiatan “Outdoor Classroom Day (OCD)” atau belajar […]

expand_less