Senantara DPR RI : Tidak Ada Ruang Meng-HGB-kan Kawasan Suci
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Sabtu 04 Juli 2026
Senantara DPR RI : Tidak Ada Ruang Meng-HGB-kan Kawasan Suci
Ir. Nengah Senantara yang juga Ketua DPW Partai NasDem Bali ini anggota DPR RI
Bali, indonesiaexpose.co.id — Di tengah munculnya kritik yang menilai kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali berpotensi mengganggu iklim investasi, dukungan kuat justru datang dari anggota DPR RI asal Kab.Buleleng,Bali Ir. Nengah Senantara.
Ir. Nengah Senantara yang juga Ketua DPW Partai NasDem Bali ini anggota DPR RI terkaya di Bali .Ia menegaskan siap mengawal dan menyuarakan berbagai temuan serta rekomendasi Pansus TRAP hingga ke tingkat nasional.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara, melontarkan kritik keras terkait dugaan enam pura yang masuk dalam kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Jimbaran Hijau.
Menurut Senantara, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut marwah adat, agama, dan identitas Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama investasi pariwisata.
“Enam pura diduga masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau. Masyarakat menjadi korban. Ini persoalan yang sangat serius dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Senantara.
Ia meminta seluruh pihak membuka secara transparan proses awal penerbitan SHGB tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apa dasar hukum hingga kawasan yang diduga merupakan areal suci dapat masuk ke dalam sertifikat hak guna bangunan.
“Cari benang merahnya sejak awal permohonan HGB. Siapa yang menyetujui? Apa alasannya? Apa pun bentuk alasan dan kepentingannya, tidak ada tempat untuk membenarkan kawasan pura masuk ke dalam SHGB,” katanya.
Masyarakat Adat Kehilangan Ruang Hidup
Ia mengaku prihatin atas pengakuan masyarakat adat yang merasa semakin kehilangan ruang hidup di tanah kelahirannya. Selain menghadapi tekanan pembangunan kawasan investasi, warga juga mengeluhkan terbatasnya akses umat Hindu menuju sejumlah pura yang berada di kawasan tersebut.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat maupun keberadaan kawasan suci yang selama ratusan tahun menjadi bagian dari kehidupan spiritual masyarakat Bali.
“Investor datang ke Bali harus memahami mengapa mereka menanamkan modal di pulau ini. Yang dijual Bali kepada dunia bukan gedung-gedung mewah, tetapi tradisi, adat istiadat, budaya, dan agama Hindu yang tetap hidup hingga hari ini,” ujarnya.

Investasi Jangan Rusak Bali
Politisi NasDem itu menegaskan dirinya tidak anti terhadap investasi. Namun ia menolak keras investasi yang justru menggerus nilai-nilai budaya dan kesucian kawasan suci.
“Masyarakat Bali tidak memerlukan investor yang merusak tatanan agama Hindu di Bali. Investasi harus menghormati adat, budaya, dan kawasan suci, bukan sebaliknya.”
Ia bahkan menyebut tindakan memasukkan areal pura ke dalam SHGB sebagai persoalan yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya menentang keras perlakuan seperti ini. Tidak ada ruang untuk meng-HGB-kan areal pura.”
Desak Penegakan Perda Kawasan Suci
Senantara juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap tempat-tempat suci telah diatur dalam berbagai regulasi daerah. Karena itu, pemerintah diminta tidak menutup mata apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kawasan suci.
“Sudah ada aturan dan Perda yang mengatur bahwa tempat suci harus dilindungi. Regulasi itu wajib ditegakkan. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan perlindungan terhadap kawasan suci dan hak masyarakat adat.”
Ia meminta pemerintah, aparat pertanahan, dan seluruh instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas penerbitan SHGB yang diduga mencakup enam pura tersebut.
Desak Audit Menyeluruh
Senantara menilai polemik ini harus menjadi momentum untuk melakukan audit terhadap seluruh proses perizinan dan penerbitan hak atas tanah di kawasan investasi yang bersinggungan dengan wilayah adat dan tempat suci.
Menurutnya, Bali membutuhkan investasi yang menghormati filosofi Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara pembangunan, alam, dan nilai-nilai spiritual masyarakat.
“Kalau investasi justru menghilangkan akses masyarakat adat ke pura, bahkan memasukkan kawasan suci ke dalam SHGB, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tetapi masa depan identitas budaya Bali,” tegasnya.
Kasus dugaan enam pura yang masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menambah tekanan agar pemerintah segera membuka seluruh dokumen perizinan serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut.
(080)
- Penulis: Admin

