Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Januari-Februari, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3,68 Juta Penumpang

    Januari-Februari, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3,68 Juta Penumpang

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  10  Maret  2020   Januari-Februari, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3,68 Juta Penumpang     BALI, INDEX – Memasuki dua bulan pertama di tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat telah melayani sebanyak 3,68 juta penumpang serta 25 ribu pergerakan pesawat udara.   Dengan jumlah total penumpang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  11  April  2024 Renungan  Joger

  • Istana untuk Rakyat, Tradisi Silaturahmi Hadirkan Kebersamaan dan Kehangatan Momen Lebaran

    Istana untuk Rakyat, Tradisi Silaturahmi Hadirkan Kebersamaan dan Kehangatan Momen Lebaran

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 03 April 2025 Istana untuk Rakyat, Tradisi Silaturahmi Hadirkan Kebersamaan dan Kehangatan Momen Lebaran     Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Gelar griya dalam rangka memperingati Idulfitri 1446 Hijriah yang diselenggarakan pada hari Senin (31/03/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta memberikan pengalaman yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi masyarakat. Untuk pertama kalinya dalam tradisi gelar griya […]

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  Oktober  2021   Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HUT TNI Secara Daring.   Pemkot Denpasar Ikuti Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-76 Tahun 2021,  di Istana Merdeka secara virtual,Selasa (5/10/2021) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Pusat menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-76 Tahun 2021, […]

  • I Made Supartha.SH.MH, Komis I DPRD Bali Angkat Bicara Persoalan  (KEK ) Kura-Kura Bali

    I Made Supartha.SH.MH, Komis I DPRD Bali Angkat Bicara Persoalan  (KEK ) Kura-Kura Bali

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 30 Januari  2025 I Made Supartha.SH.MH, Komis I DPRD Bali Angkat Bicara Persoalan  (KEK ) Kura-Kura Bali   I Made Supartha.SH.MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menyikapi persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat bahwa terdapat informasi penyematan nama suatu tempat di sekitar pulau […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 06 Mei 2022   Renungan  JOGER  

expand_less