Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 November 2019

 

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).

 

BALI, INDEX – Setelah dilaksanakan penyegelan usaha oleh Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11), pemilik Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar, Hj. Nurhayati mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11). Sidang yang dipimpin Hakim, Esthar Oktavi. SH,MH dan Panitera, Ni Nyoman Suriani. SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai Badung sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela pelaksanaan Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, kemarin sudah kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon Batik,” ujarnya.

Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar. Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, hal ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

“Serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” tutup Dewa Sayoga.
(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korlantas Gelar Tactical Floor Game (TFG) dan Penandatanganan SKB Pengaturan Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

    Korlantas Gelar Tactical Floor Game (TFG) dan Penandatanganan SKB Pengaturan Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  17  April  2023 Korlantas Gelar Tactical Floor Game (TFG) dan Penandatanganan SKB Pengaturan Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 Penandatanganan SKB Tactikal Floor Game TFG yang di Pimpin Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pengamanan Lalin Arus Mudik 2023, Rabu (5/4/2023).(Foto/ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi […]

  • Tinjau Proses Verifikasi PPDB SMP di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa   Minta  Tim Teknis Bekerja Sesuai Juknis

    Tinjau Proses Verifikasi PPDB SMP di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa   Minta  Tim Teknis Bekerja Sesuai Juknis

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02  Juni  2024 Tinjau Proses Verifikasi PPDB SMP di Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa   Minta  Tim Teknis Bekerja Sesuai Juknis    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat meninjau langsung proses verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SMP di Kota Denpasar. Peninjauan menyasar dua lokasi, yakni SMP Negeri 1 Denpasar […]

  • Penuh Antusias, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Membuka Lomba Gong Kebyar Wanita

    Penuh Antusias, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Membuka Lomba Gong Kebyar Wanita

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  18  November 2023 Penuh Antusias, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Membuka Lomba Gong Kebyar Wanita   Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dengan penuh antusias dan semangat yang tinggi, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menyaksikan Lomba Gong Kebyar Wanita, Rangkaian HUT Kota Tabanan […]

  • Dampak Menyebarnya Covid-19,  Pelni Hentikan Sementara 26  Armada Kapal Penumpang  

    Dampak Menyebarnya Covid-19,  Pelni Hentikan Sementara 26  Armada Kapal Penumpang  

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Baubau ,Kamis  16  April  2020   Dampak Menyebarnya Covid-19,  Pelni Hentikan Sementara 26  Armada Kapal Penumpang       SULAWESI  SELATAN,  INDEX  –   Dampak merebaknya virus corona (Covid 19) PT. Pelayaran Indonesia Pelni (Persero) menghentikan sementara pelayara 26 armada kapal penumpannya dari berbagai tujuan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.   “Sesuai dengan keputusan manajemen PT. Pelni […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 07 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Peringati Hari Jadi  Ke-3 Tahun, Rumah Berdaya Gelar Bazar Ketua K3S Ny.  

    Peringati Hari Jadi  Ke-3 Tahun, Rumah Berdaya Gelar Bazar Ketua K3S Ny.  

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 15 September 2019 Peringati Hari Jadi  Ke-3 Tahun, Rumah Berdaya Gelar Bazar Ketua K3S Ny.   Ketua K3S Denpasar, Ny. Selly mengoleksi lukisan penyandang Skizofrenia Nyoman Sudiasa saat membuka Bazar pada Hut Ke-3 Rumah Berdaya Denpasar, Sabtu (14/9) di Rumah Berdaya Denpasar, Jl. Raya Sesetan, Nomor 280, Denpasar Selatan. ” Peringati Hari Jadi  Ke-3 […]

expand_less