Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2019
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 November 2019

 

Pembuang Limbah di Tukad Badung Disanksi Denda Rp. 2 Juta

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019).

 

BALI, INDEX – Setelah dilaksanakan penyegelan usaha oleh Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (28/11), pemilik Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar, Hj. Nurhayati mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11). Sidang yang dipimpin Hakim, Esthar Oktavi. SH,MH dan Panitera, Ni Nyoman Suriani. SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai Badung sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela pelaksanaan Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, kemarin sudah kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon Batik,” ujarnya.

Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar. Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, hal ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

“Serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” tutup Dewa Sayoga.
(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dimasa pandemi Covid-19 : Pertengahan Maret, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 35%

    Dimasa pandemi Covid-19 : Pertengahan Maret, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 35%

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  16 Maret 2021   Dimasa pandemi Covid-19 : Pertengahan Maret, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 35% Beberapa wisatawan berada di terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali (Foto/Ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada pertengahan bulan Maret 2021 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  29  Desember  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 07 Juni 2022   Kunjungi Pasar Rakyat Gianyar, TP PKK Kabupaten Tabanan Dukung Kegiatan Berbelanja dan Berbagi     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kegiatan Pasar Rakyat, yang masuk dalam salah satu rancangan program unggulan TP PKK Provinsi Bali di tahun 2022, menjadi sebuah aktivitas yang sangat dinanti oleh masyarakat. Ketua TP PKK Tabanan, Ny. […]

  • Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

    Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 29 Juli 2022 Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri   Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan Memberikan Keterangan Polri Odong Odong Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya, (27/7/22) Dok Humas Polri.   Jakarta, indonesiaexpose co.id – Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan. Hal itu demi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  20  Januari 2022   Renungan  JOGER

  • Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

    Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Cimahi,  Rabu  09  September  2020   Polres Cimahi Ungkap Kasus Penjualan Pil Aborsi Yang Diedarkan Melalui Medsos   JAWA  BARAT, INDEX – Jajaran Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos). “Ada dua perempuan yang menjadi penjual obat haram ini yakni berinisial LY (31) dan SA, (26) […]

expand_less