Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polres Metro Jakarta Timur  Ungkap Tersangka Pembunuh Muhamad Hardiansyah 

Polres Metro Jakarta Timur  Ungkap Tersangka Pembunuh Muhamad Hardiansyah 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2020
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  21  Maret  2020

 

Polres Metro Jakarta Timur  Ungkap Tersangka Pembunuh Muhamad Hardiansyah

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Micheal Tamuntunan, S.I.K, M.Si dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, S.I.K., SH dalam paparannya mengatakan, Telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Feggy Sefrianda (tangkap) dan tersangka Ranai (DPO) terhadap korban Sdr. Muhammad Hardiansyah (Meninggal Dunia), pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira jam 23.00 Wib di Trotoar Taman Kota Pertigaan Rumah Sakit Haji, Jakarta Timur.

 

” Tersangka Feggy Sefrianda (tangkap) melakukan pembunuhan dengan cara menusuk dada korban Sdr. Muhammad Hardiansyah (Meninggal Dunia) dengan menggunakan sebilah pisau stainles dengan ukuran panjang 30 cm hingga korban meninggal dunia, “ujar Kapolres kepada awak media bertempat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No.224, Jatinegara, Jakarta Timur,kemarin.

 

Menurutnya, Tim gabungan Unit Krimum dan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur serta Polsek Makasar Jakarta Timur dipimpin Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, S.I.K, S.H melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi.

 

“Dari hasil olah TKP ditemukan sebilah pisau stainles yang terdapat bercak darah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan, setelah dimintai keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar jam 00.30 Wib petugas berhasil mengamankan/menangkap tersangka di Toilet SPBU Jalan Pintu II, Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur, “tegasnya.

 

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Yustisi Jaring 22 Pelanggar Prokes, 7 Orang di Rapid Tes Antigen

    Tim Yustisi Jaring 22 Pelanggar Prokes, 7 Orang di Rapid Tes Antigen

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  17 Februari 2021   Tim Yustisi Jaring 22 Pelanggar Prokes, 7 Orang di Rapid Tes Antigen   Tim Yustisi Kota Denpasar rapid test antigen pelanggar protokol kesehatan, Rabu (17/2/2021).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di […]

  • Cegah Penularan Covid-19 Kelurahan Sesetan Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

    Cegah Penularan Covid-19 Kelurahan Sesetan Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  10  Oktober  2020   Cegah Penularan Covid-19 Kelurahan Sesetan Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan   BALI,  INDEX  –  Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Disease 2019 (covid-19) dalam tatanan kehidupan Era Baru, Kelurahan Sesetan kembali menggelar Penegakan Hukum Terkait Peraturan Gubenur No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No.48 tahun 2020 […]

  • Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 06  Agustus 2025 Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar

    Pemerintah  Kota  Denpasar

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  19 Juli 2021   Pemerintah  Kota  Denpasar      

  • PANSUS TRAP Di Garda  Depan, FOR HATI: Jangan  Biarkan  Bali  Kehilangan  Arah

    PANSUS TRAP Di Garda  Depan, FOR HATI: Jangan  Biarkan  Bali  Kehilangan  Arah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 04  Juni  2026 PANSUS TRAP Di Garda  Depan, FOR HATI: Jangan  Biarkan  Bali  Kehilangan  Arah   Tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, mahasiswa, hingga komunitas adat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) mendatangi Kantor DPRD Bali di Renon, Denpasar, Rabu siang (3/6/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Dari  Serangan  Hingga  Jimbaran […]

  • Menyambut Hari Raya Nyepi, ITB STIKOM Bali Gelar Pameran dan Lomba Ogoh-Ogoh Mini Dibuka Wawali Denpasar

    Menyambut Hari Raya Nyepi, ITB STIKOM Bali Gelar Pameran dan Lomba Ogoh-Ogoh Mini Dibuka Wawali Denpasar

    • calendar_month Minggu, 7 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  7  Maret  2021   Menyambut Hari Raya Nyepi, ITB STIKOM Bali Gelar Pameran dan Lomba Ogoh-Ogoh Mini Dibuka Wawali Denpasar Wawali Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa ditemani Prof. Made Bandem di lokasi pameran   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk kedua kalinya masyarakat Bali tidak mengelar pawai ogoh-ogoh sebagai imbas dari situasi pandemi Covid […]

expand_less