Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat   12  April  2024 Renungan  Joger

  • Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Kuatkan Sinergitas Dengan TP PKK Provinsi Bali

    Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Kuatkan Sinergitas Dengan TP PKK Provinsi Bali

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tabanan , Senin  24  Januari 2022   Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Kuatkan Sinergitas Dengan TP PKK Provinsi Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan mengikuti Dialog Lintas Denpasar Siang bersama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Bali. Dialog tersebut mengambil tema “Sinergitas Program dan Kegiatan Tp PKK Provini […]

  • Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali

    Angkasa Pura I Bali Airport I Gusti Ngurah Rai Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Senin 25 Mei  2020   Angkasa  Pura I Bali Airport  I  Gusti  Ngurah  Rai  Bali

  • Menparekraf: Pencapaian Target Parekraf 2023 Perlu Ditopang dengan Deregulasi

    Menparekraf: Pencapaian Target Parekraf 2023 Perlu Ditopang dengan Deregulasi

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  16  Februari 2023 Menparekraf: Pencapaian Target Parekraf 2023 Perlu Ditopang dengan Deregulasi   Acara “Ngobrol Asik Bareng Mas Menteri tentang Perpu Cipta Kerja” yang berlangsung secara hybrid, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).(Foto/ist)   ‘Mendukung realisasi investasi guna mendorong kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja’ Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Pencapaian target sektor pariwisata dan ekonomi kreatif […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • Memutus Mata Rantai Covid-19 Satgas Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan Membuat Kesepakatan Bersama

    Memutus Mata Rantai Covid-19 Satgas Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan Membuat Kesepakatan Bersama

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  25  Juni  2020   Memutus Mata Rantai Covid-19 Satgas Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan Membuat Kesepakatan Bersama     BALI,  INDEX   –   Untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19 Satgas Gotong Royong Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan membuat kesepakatan bersama Selasa 23 Juni 2020 malam. Keputusan bersama dibuat karena Wilayah Banjar Gaduh Desa Adat Sesetan yang […]

expand_less