Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  29  Juli  2020

 

 

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan.

‘’Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,’’ kata Ridwan Kamil kepada awak media didampingi Kapolda Jabar, Kasdam lll/Siliwangi, para Pejabat Utama Polda Jabar dan unsur Forkopimda usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 yang berlangsung di Aula Masjid Al Amman, Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ridwan Kamil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang, kata dia, meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, imbuhnya.

Lebih jauh kata dia, dalam sanksi berat ini, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Adapun sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor.

Salah satu aturan utama dalam Pergub tersebut adalah penggunaan penutup muka, atau masker. Pergub tersebut memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat. Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp 100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, sosial budaya Rp 500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengelola Rp 500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

‘’Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi. Pemberlakuannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik. Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri,’’ jelas kapolda melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020) pagi.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Rudy Supahriadi, mengatakan, seluruh Kapolres di wilayahnya mulai besok (Rabu-red) harus melakukan tindakan sosial terhadap terhadap pelanggar pergub.

‘’Besok harus mulai ditindak. Diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum kemudian kita beri masker,”tandasnya.

(A Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian

    MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 01 Mei 2024 MengEMASkan Indonesia “ 1 2 3 GO” di Usia ke-123 PT Pegadaian   PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar,Bali di acara Media Gathering ,di Double Bee Cafe and Resto jl. Diponegoro No.101 ,Kota Denpasar -Bali, Selasa (30/4/2024).     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dengan mengusung Tema yang diusung yakni “1 2 3 […]

  • Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri

    Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Klungkung, Senin  02  Maret  2026 Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri       Bali, indonesiaexpose.co.id — Gugatan ke PTUN terasa seperti manuver penyelamatan. Menggeser opini dari dugaan pelanggaran menjadi narasi investor dizalimi. Menciptakan kesan seolah pemerintah bertindak sewenang-wenang, padahal yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap regulasi. PT Indonesia Kaishi Tourism […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  16 Juni  2021   Renungan  JOGER  

  • Jelang Idul Adha di Masa Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Siagakan Tenaga Kesehatan Hewan

    Jelang Idul Adha di Masa Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Siagakan Tenaga Kesehatan Hewan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  Juli  2020   Jelang Idul Adha di Masa Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Siagakan Tenaga Kesehatan Hewan    Suasana Pengecekan Kesehatan Hewan di beberapa titik penjualan Hewan Kurban di Kota Denpasar beberapa waktu lalu.   ” Pemkot Denpasar  Himbau Penyembelihan Mandiri  Patuhi Protokol Kesehatan “.   BALI, INDEX  –  Hari Suci Idul […]

  • Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.

    Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 9 Oktober  2019 Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.  Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019, resmi dibuka pada Selasa (8/10/2019) di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar. BALI, INDEX – Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019, resmi dibuka pada Selasa […]

  • Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

    Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas 

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  28  Desember  2024 Menkum Supratman :  Koruptor Tidak Serta Merta Bebas   Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto/hms)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk […]

expand_less