Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2020
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu  29  Juli  2020

 

 

PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri untuk Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

 

 

JAKARTA,  INDEX  – PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril kepada indonesiaexpose.co.id melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Adapun program ini diberikan bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

” PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA,” pungkasnya.

(007)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 31 Agustus 2022  

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jumat  10  April  2020

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 30 Juni 2021   Renungan JOGER  

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Kamis 01 September  2022 Kolaborasi Sambut Era EV, Kementerian ESDM dan PLN Gelar Parade Motor Listrik di Bali Menteri ESDM Arifin Tasrif di  acara Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik, di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).(Foto/indonesiaexpose.co.id/080)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berkolaborasi untuk mengakselerasi tumbuhnya ekosistem kendaraan […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 11 April  2023 Renungan JOGER  

  • Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

    Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 Pemerintah Siapkan Sejumlah Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya kepada awak media usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Foto: BPMI Setpres   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama […]

expand_less