Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Desa Adat Gianyar Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

Desa Adat Gianyar Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Kamis  11  Februari  2021

 

Desa Adat Gianyar Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

 

Pasar umum Gianyar dibangun diatas tanah yang masih dipersoalkan Desa Adat Gianyar

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Pembangunan Pasar Umum Gianyar, seluas 1,927 hektare tersebut. memuncul permasalahan Tanah Pekarangan Desa. Desa Adat Gianyar kini meminta perlindungan hukum ke Polda Bali terkait permasalahan tanah tersebut.

Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana membenarkan jika Desa Adat Gianyar telah mengirimkan surat ke Polda Bali, Senin, 8 Februari 2021 yang ditandatangani dirinya selaku Bendesa Adat Gianyar.

“Surat permohonan perlindungan hukum ini langsung diserahkan pada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dua hari yang lalu,” ungkapnya Rabu (10/2/2021).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 13 pihak terkait. Diantaranya, Kementerian Agraria, Gubernur Bali, Pangdam Udayana, Ketua DPRD Bali hingga Bupati Gianyar dan Kantor Pertanahan Gianyar.

Ada 10 poin di surat itu. Terdiri dari riwayat pasar. Dimulai dari Pasar Tenten. Kemudian ada pergeseran 16 krama Gianyar untuk perluasan pasar. Pada poin 10, terindikasi ada upaya ingin menguasai menjadi aset pemerintah daerah atas tanah PKD Desa Adat Gianyar.

Menurutnya, perlindungan hukum itu dimohonkan atas dasar karena sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi saat ini, dengan tujuan memperluas pasar.

Pemindahan itu terjadi saat pemerintahan swapraja Anak Agung Gde Agung dengan tujuan memperluas pasar, namun masih berstatus Pasar Adat. “Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar,” ujarnya.

Selanjutnya di tahun 1976-1977 saat pemerintahan Bupati Anak Agung Putra diperluas dengan mengambil lokasi di selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke Jalan Majapahit. Dan, dalam perjalanan waktu, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemda Gianyar menjadi Pasar Gianyar. “Tanahnya milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah,” imbuhnya.

Kemudian oleh Pemkab Gianyar, tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Sedangkan semestinya yang masuk KIB hanya bangunannya saja.

“Tapi, tanah desa adat tersebut diklaim adalah tanah negara. Bupati dahulu kan tidak seperti itu. Karena ini tanah adat, makanya ada nota kesepahaman parkir senggol. Ada perjanjian, karena kita punya tanah PKD di sana, supaya ada rasa terimakasih Pemda pada desa adat, makanya diberikan nota kesepahaman pendapatan parkir senggol pembagiannya 65 persen untuk desa adat,” paparnya.

Bahkan, kata dia, permintaan Ketua Bappeda Gianyar untuk acara Ngaruak Karang kepada Bendesa Adat Gianyar selaku pemilik tanah, adalah sebuah pernyataan dan pengakuan bahwa tanah dalam pasar dimaksud adalah tanah PKD atau tanah Druwen Desa Adat Gianyar.

Dan, saat ini Desa Adat Gianyar hendak mengikuti program Presiden Jokowi, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan objek tanah Pasar Umum Gianyar. Namun pada saat yang sama, Pemda justru mengajukan permohonan hak guna pakai atas tanah itu, sehingga pihaknya melayangkan permohonan perlindungan hukum ke Polda Bali.

“Karena ini adalah permohonan dalam satu lokasi, jadi kami tidak bisa melaksanakan PTSL. Kita desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan atas permohonan dari Pemda itu,” sebutnya.

Semestinya, jika memang akan dimohonkan hak guna pakai, desa adat harus dibiarkan mensertifikatkan tanah itu terlebih dulu. “Nanti kalau misalnya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa adat itu, harus berbicara dulu dengan desa adat,” tukasnya.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya menilai Pemda tidak mengerti sejarah. Mereka justru menglaim tanah tersebut milik puri, dan tidak mau mencabut permohonan tersebut.

“Klaim itu bisa dipatahkan, kalau itu dikatakan Pasar Puri, dahulu Puri itu keratonnya di Kelurahan Beng. Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. Sebelum pindah ke Gianyar ini, di Gianyar sudah ada masyarakat adat,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya pun akan terus memperjuangkan tanah tersebut. Namun jika memungkinkan, pihaknya tetap ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan musyawarah dan mufakat. Sehingga pihaknya memohon perlindungan hukum ke Polda Bali, agar dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Desa adat sudah mengalah. Malahan desa adat mengapresiasi pembangunan pasar itu. Pakai saja tanah desa adat itu, tapi berikan kami mensertifikatkan, sebab kami ingin melaksanakan program Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar Luh Eka Suary, belum bisa berkomentar soal surat desa adat ke Polda Bali tersebut. “Saya masih rapat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, proyek pembangunan pasar umum Gianyar yang ditangani Tunas Jaya Sanur terus dilakukan. Bahkan, tampak tiang pancang sudah berdiri.

(072)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perum Bulog Raih Sertifikat Anti Penyuapan

    Perum Bulog Raih Sertifikat Anti Penyuapan

    • calendar_month Rabu, 18 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  19  November  2020   Perum Bulog Raih Sertifikat Anti Penyuapan (Foto/ist)     JAKARTA,  INDEX  – Perum Bulog terus melakukan pembenahan secara korporasi dengan memperkuat penerapan Clean Management sebagai bagian dari upaya meneguhkan budaya anti penyuapan dalam organisasi dengan keberhasilannya meraih Sertifikat ISO 37001:2016 mengenai Sisitem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). “Penerapan Sistem Manajemen […]

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  21  Februari  2023 Bupati Bangli  Sedana Arta : Penerima Dana Hibah Harus Tertib Administrasi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan dana hibah daerah sekaligus menyaksikan penandatanganan naskah perjanjian dana hibah ( NPHD) kepada Yayasan Masjid Agung Bangli,dana hibah karya Taur agung,ngenteg linggih ngusaba desa lan pedudusan agung Pura Dalem […]

  • OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

    OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  02  Februari  2024 OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan   OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di […]

  • Sat Narkoba Polres Gianyar : Kecamatan Sukawati merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba.

    Sat Narkoba Polres Gianyar : Kecamatan Sukawati merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba.

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 13 September 2022 Sat Narkoba Polres Gianyar : Kecamatan Sukawati merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Selama bulan Agustus Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahguna narkoba, hal ini terungkap saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (12/9/2022). AKP I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Bersinergi Dengan Kementerian PAN RB, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi

    Bersinergi Dengan Kementerian PAN RB, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  Mei  2024 Bersinergi Dengan Kementerian PAN RB, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi   Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana saat membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024, Rabu (15/5/2024) bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Gedung Sewaka Dharma Lumintang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara […]

  • Menparekraf Sebut Penyelenggaraan “Indonesia Ecotourism Summit” Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan

    Menparekraf Sebut Penyelenggaraan “Indonesia Ecotourism Summit” Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  26   Mei 2023 Menparekraf Sebut Penyelenggaraan “Indonesia Ecotourism Summit” Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan   (Foto/ist)   Dorong kebangkitan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja melalui pariwisata berkualitas dan berkelanjutan Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi dan menyebutkan penyelenggaraan konferensi “Indonesia Ecotourism […]

expand_less