Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota

    Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  8 April 2021   Kasetukpa Polri Beri Penghargaan Kepada 55 Personel Polres Sukabumi Kota     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 55 personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar meraih penghargaan pasca terlibat dalam pembuatan film pembelajaran “Manajemen Polsek”. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di halaman […]

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 16 Februari 2022        

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  12  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru

    Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Rembang, Rabu  05  Juli  2023 Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 11 korban tanah amblas di Dusun Grajen, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, tak lagi harus menumpang ke rumah keluarga, atau tinggal di rumah sementara yang dibuatkan Bank Jateng. Pasalnya, mereka semua sudah bisa menempati rumah […]

  • Sat Lantas Polres Garut Lakukan Pemasangan Stiker Himbauan 3M di Kendaraan Umum dan Angkutan Barang Untuk Cegah Covid-19

    Sat Lantas Polres Garut Lakukan Pemasangan Stiker Himbauan 3M di Kendaraan Umum dan Angkutan Barang Untuk Cegah Covid-19

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  30  September  2020   Sat Lantas Polres Garut Lakukan Pemasangan Stiker Himbauan 3M di Kendaraan Umum dan Angkutan Barang Untuk Cegah Covid-19   JAWA BARAT, INDEX  – Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sat Lantas Polres Garut melaksanakan patroli dalam rangka memberikan himbauan 3M kepada warga masyarakat terkait Virus Corona Covid-19 di Terminal Bunderan […]

  • Disabilitas Denpasar Ikuti Vaksinasi Covid-19 Wawali Agus Arya Wibawa dan Ketua K3S Ajak Disabilitas Tetap Terapkan Prokes

    Disabilitas Denpasar Ikuti Vaksinasi Covid-19 Wawali Agus Arya Wibawa dan Ketua K3S Ajak Disabilitas Tetap Terapkan Prokes

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 8 Mei 2021   Disabilitas Denpasar Ikuti Vaksinasi Covid-19 Wawali Agus Arya Wibawa dan Ketua K3S Ajak Disabilitas Tetap Terapkan Prokes       Bali, indonesiaexpose.co.id  – Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar kali ini mendapatkan pelayanan vaksinasi dari Pemkot Denpasar. Pelaksanaan vaksinasi ditinjau langsung Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa bersama […]

expand_less