Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPK Sita Rp100,7 Miliar , Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

KPK Sita Rp100,7 Miliar , Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 05  Agustus 2025

KPK Sita Rp100,7 Miliar , Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

 

jubir KPK Budi Prasetyo (foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado 2017.

Uang ratusan miliar disita dari pemilik PT Loco Montrado, Siman Bahar yang juga tersangka dalam kasus ini.

” KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT LOCO MONTRADO,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Status tersangka Siman sempat gugur setelah Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

Dalam kasus ini, Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(015)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan

    Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 16 September  2025 Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Koperasi Desa Merah Putih Awan di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kini menjadi sorotan sebagai model sukses program prioritas nasional. Bupati Bangli SN Sedana Arta mendampingi langsung Sekretaris Kementerian Koperasi (Sekmenkop), Ahmad Zabadi, dalam kunjungannya pada Selasa, […]

  • Puan Ucapkan Selamat ke Pimpinan MPR 2024-2029, Harap Kawal Persatuan Bangsa

    Puan Ucapkan Selamat ke Pimpinan MPR 2024-2029, Harap Kawal Persatuan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  04  Oktober  2024 Puan Ucapkan Selamat ke Pimpinan MPR 2024-2029, Harap Kawal Persatuan Bangsa   Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani (foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengucapkan selamat atas pelantikan Pimpinan MPR periode 2024-2029. Ia juga menyampaikan alasan penunjukan Bambang Wuryanto untuk mengisi kursi Wakil […]

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  13  Agustus  2020   Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Denpasar, Rai Mantra : GTPP Harus Tetap Semangat   Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin langsung rapat evaluasi penanganan covid-19 di Kota Denpasar yang dilaksanakan melalui Teleconference, Selasa (13/8/2020) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.   BALI,  INDEX  –  Guna terus […]

  • Walikota Jaya Negara Terima Bantuan CSR 1 Unit Truk Sampah dan 10 Unit Bedah Rumah.

    Walikota Jaya Negara Terima Bantuan CSR 1 Unit Truk Sampah dan 10 Unit Bedah Rumah.

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  04  Juli  2023 Walikota Jaya Negara Terima Bantuan CSR 1 Unit Truk Sampah dan 10 Unit Bedah Rumah.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima bantuan CSR berupa 1 unit truk pengangkut sampah dan 10 unit bantuan bedah rumah kepada korban kebakaran Dusun Wanasari yang diserahkan Direktur Utama (Dirut) […]

  • SINERGI PENDANAAN PLN DAN PERBANKAN NASIONAL Rp 12 TRILIUN UNTUK MELISTRIKI INDONESIA

    SINERGI PENDANAAN PLN DAN PERBANKAN NASIONAL Rp 12 TRILIUN UNTUK MELISTRIKI INDONESIA

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  5  Desember  2020     SINERGI PENDANAAN PLN DAN PERBANKAN NASIONAL Rp 12 TRILIUN UNTUK MELISTRIKI INDONESIA   JAKARTA,  indonesiaexpose    – PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Bank Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  11  November 2023 Renungan  Joger

expand_less