Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  04  Desember  2025

 

Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Instruksi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya konversi lahan pertanian yang mengancam ketersediaan pangan jangka panjang. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pelaksanaan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta amanat Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Instruksi tersebut juga memperkuat surat dari Menteri Pertanian RI tertanggal 16 Mei 2025 yang meminta penghentian alih fungsi lahan sawah di seluruh daerah.

Gubenur Koster mengarahkan seluruh bupati dan wali kota se-Bali agar tidak lagi memberikan persetujuan alih fungsi sawah ataupun bentuk perubahan peruntukan lahan pertanian di wilayahnya.

“Menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Bali agar tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar Selasa 2 Desember 2025.

Koster menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan Bali dan melindungi lahan produktif demi keberlanjutan pembangunan Bali Era Baru.

Dasar Hukum yang Mengikat

Instruksi ini didasari sejumlah regulasi kuat, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah tentang RTRW Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Termasuk pula referensi dari Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Isi Instruksi: Larangan Total dan Sanksi Berat

Gubernur memberikan instruksi langsung kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan poin-poin strategis sebagai berikut:

1. Tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan luas baku sawah, ke sektor non-pertanian.

2. Menjaga dan mempertahankan seluruh lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.

3. Melarang perubahan peruntukan lahan pertanian dalam RTRW maupun RDTR.

4. Pengawasan diperketat hingga tingkat desa/banjar, dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp1 miliar sesuai UU 41/2009 yang telah diperbarui.

5. Pemberian insentif dan penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan.

6. Pelaksanaan instruksi dilakukan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

7. Pendanaan pelaksanaan instruksi diambil dari APBD Kabupaten/Kota dan sumber sah lainnya.

8. Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga terbitnya Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

9. Instruksi juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.

 

Komitmen Bali Menjaga Masa Depan Pangan

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga bagian dari filosofi keberlanjutan Bali. Alih fungsi lahan kini menjadi tindakan yang diawasi ketat dan berpotensi berujung pidana.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 menandai langkah tegas Bali dalam mempertahankan ketersediaan lahan pangan bagi generasi sekarang dan 100 tahun ke depan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  21  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Polda Jabar Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H/2019 di Masjid Al Amman

    Polda Jabar Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H/2019 di Masjid Al Amman

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  01  November  2019   Polda Jabar Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H/2019 di Masjid Al Amman   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat, Kamis pagi (31/10/2 019), melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H / 2019 M, bertempat di Masjid Al-Amman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung. […]

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 13 Desember 2022 Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar  Mengukuhkan  Pengurus  KTNA  Tingkat  Kecamatan  Se-Kabupaten Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar melantik sekaligus mengukuhkan pengurus KTNA tingkat kecamatan se-Kabupaten Bangli yang dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangli, Kepala Dinas PKP Kabupaten Bangli, Ketua KTNA Provinsi Bali, Ketua […]

  • Axiata dan XL Axiata Lakukan Penandatanganan Perjanjian  Jual Beli Saham Bersyarat untuk Mengambilalih 66,03% Saham Link Net

    Axiata dan XL Axiata Lakukan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk Mengambilalih 66,03% Saham Link Net

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta,   Kamis  27 January 2022   Axiata dan XL Axiata Lakukan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk Mengambilalih 66,03% Saham Link Net   Rencana Pengambilalihan ini akan memperkuat langkah strategis Axiata ke segmen layanan fixed broadband yang selama ini masih terbuka luas dan sekaligus mendorong rencana ekspansi di Indonesia.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Axiata Group Berhad (“Axiata”) dan PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”),[1] […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  07  Agustus   2025 Renungan  Joger  

  • Paket Resmi Pilkada Gianyar 2024

    Paket Resmi Pilkada Gianyar 2024

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  28  Agustus  2024 Paket Resmi Pilkada Gianyar 2024       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pasangan  Anak Agung Ngurah Kakarsana dan I Wayan Tagel  Arjana  (Kata)  resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dalam Pilkada 2024 di kantor KPU Gianyar, Bali, Rabu 28 Agustus 2024 sore. Paslon yang mengusung jargon Paket […]

expand_less