Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Kamis  11  Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

 

Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

“Sumber daya alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh dikuasai secara ilegal,” tegas Presiden Prabowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Kementerian Pertahanan siap memperkuat penegakan hukum secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Sjafrie menegaskan kebijakan ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Seluruh proses hukum, mulai dari penindakan hingga pengadilan, akan ditegakkan tanpa pengecualian.
Secara hukum, tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan TNI.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Sjafrie.

Ahli tata ruang Dr. I Made Arya Wibawa menilai tambang ilegal merusak tata ruang dan memicu bencana ekologis. “Penindakan tegas adalah langkah mutlak menyelamatkan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan perang terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten demi menjaga lingkungan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Internasional Siswa SMPN 3 Denpasar

    Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Internasional Siswa SMPN 3 Denpasar

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  19  Mei  2019   Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Internasional Siswa SMPN 3 Denpasar   Siswi SMPN 3 Denpasar, Ni Made Galuh Cakrawati Dharma Wijaya saat bertatap muka dengan Presiden RI, Joko Widodo di Taman Kumbasari, Tukad Badung, Sabtu (18/5).   BALI, INDEX – Mengunjungi Pasar Rakyat Pasar Badung dan Taman Kumbesari Tukad Badung […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  25  Juli  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Luncurkan Buku Spirit Denpasar Festival: Esensi Kepemimpinan Arsa Wijaya, Menata Denpasar Abad XXI   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat meluncurkan secara resmi Buku Spirit Denpasar Festival, Esensi Kepemimpinan Arsa Wijaya, Menata Denpasar Abad XXI serangkaian Denpasar Festival ke-14 di Dharma Negara Alaya, Kamis […]

  • KRI Nanggala – 402 Dinyatakan  Subsungk

    KRI Nanggala – 402 Dinyatakan  Subsungk

    • calendar_month Minggu, 25 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu 25  April  2021 KRI Nanggala – 402 Dinyatakan  Subsungk Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. saat konferensi pers di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Sabtu (24/4/2021).(Foto/Ist) Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 telah dinaikkan fasenya, dari fase submiss (hilang) menuju fase subsunk (tenggelam), yang membawa 53 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  3  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  29  Juli  2025 Renungan  Joger

expand_less