Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Kamis  11  Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

 

Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

“Sumber daya alam adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh dikuasai secara ilegal,” tegas Presiden Prabowo.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Kementerian Pertahanan siap memperkuat penegakan hukum secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Saya bersama kementerian dan lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis Sjafrie melalui akun Instagram resminya.

Sjafrie menegaskan kebijakan ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Seluruh proses hukum, mulai dari penindakan hingga pengadilan, akan ditegakkan tanpa pengecualian.
Secara hukum, tambang ilegal melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam Pasal 158, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan TNI.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Sjafrie.

Ahli tata ruang Dr. I Made Arya Wibawa menilai tambang ilegal merusak tata ruang dan memicu bencana ekologis. “Penindakan tegas adalah langkah mutlak menyelamatkan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memastikan perang terhadap tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten demi menjaga lingkungan, kedaulatan negara, dan kesejahteraan rakyat.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembangkan Ecotourism, Kemenparekraf Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara

    Kembangkan Ecotourism, Kemenparekraf Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  16  Januari  2024 Kembangkan Ecotourism, Kemenparekraf Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Pembangunan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah satu bagian dalam pembangunan Nusantara sebagai Ibu Kota Negara. Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) siap mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berbasis Ecotourism di […]

  • Prabowo Murka: “Serakahnomics” Diratakan Satgas PKH, Rp 6,6 Triliun Uang Negara Diselamatkan

    Prabowo Murka: “Serakahnomics” Diratakan Satgas PKH, Rp 6,6 Triliun Uang Negara Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  25  Desember  2025 Prabowo Murka: “Serakahnomics” Diratakan Satgas PKH, Rp 6,6 Triliun Uang Negara Diselamatkan     Jakarta , indonesiaexpose.co.id  — Negara tak lagi tinggal diam. Presiden Prabowo Subianto melontarkan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada para perusak hutan. Di hadapan publik, Prabowo menegaskan keberpihakannya pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilainya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 11 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Tribrata Polri ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Tribrata Polri ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  27  Januari  2021   Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Tribrata Polri ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  – Mabes Polri menggelar acara internal prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab), Jenderal Idham Azis kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan itu salah satunya adalah penyerahan Panji Tribrata Polri. Penyerahan Panji Tribrata Polri itu sekaligus melegitimasi bahwa […]

  • Kota Cilegon Belajar ke Kota Denpasar ,Serap Program Inklusif dan Kreatif Kota Layak Anak

    Kota Cilegon Belajar ke Kota Denpasar ,Serap Program Inklusif dan Kreatif Kota Layak Anak

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  31  Oktober  2019   Kota Cilegon Belajar ke Kota Denpasar ,Serap Program Inklusif dan Kreatif Kota Layak Anak   Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat menerima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (30/10) di Graha Sewaka Dharma, Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Kota Denpasar belum lama ini meraih penghargaan Kota Layak Anak […]

  • Liang Coffee Bali, Tawarkan Kedai Kopi Berbasis Filosofi Bali

    Liang Coffee Bali, Tawarkan Kedai Kopi Berbasis Filosofi Bali

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Mangupura,  Minggu  16  Juni  2019   Liang Coffee Bali, Tawarkan Kedai Kopi Berbasis Filosofi Bali     BALI,  INDEX  ─ Menikmati secangkir kopi kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban, tak terkecuali di Bali. Alhasil coffee shop atau kafe selalu menjadi tempat favorit mereka. Meski sajian yang ditawarkan berbeda antar coffee shop atau kafe, […]

expand_less