Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Menteri Kehutanan, Diduga Terkait Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Menteri Kehutanan, Diduga Terkait Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

  • account_circle 001
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin  10  Agustus  2026

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Menteri Kehutanan, Diduga Terkait Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang kepada Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menemukan dugaan pemberian uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan. Uang tersebut disebut tersimpan di dalam sebuah amplop dan saat ini menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang lain sebesar Sin$12.500 yang diduga diserahkan oleh Suhardiman Amby kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa terdapat aliran dana yang berkaitan dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan. Namun hingga saat ini, KPK masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat, mekanisme pemberian uang, serta keterkaitannya dengan proses pengambilan keputusan di Kementerian Kehutanan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan, sektor yang selama ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di antaranya:

  • Pasal 5 ayat (1) tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
  • Pasal 12 huruf a atau b, apabila terbukti penerima suap adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

KPK belum mengungkap identitas pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Hanya saja, KPK memastikan belum menerima pengembalian uang dari yang bersangkutan.

KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

(001)

 

 

  • Penulis: 001
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPID Kota Denpasar Siap Sambut TPID Award Tahun 2021

    TPID Kota Denpasar Siap Sambut TPID Award Tahun 2021

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  September  2021   TPID Kota Denpasar Siap Sambut TPID Award Tahun 2021   Rapat Kordinasi yang dipimpin langsung Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Denpasar, AA. Gde Risnawan yang sekaligus sebagai moderator di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Rabu (22/9/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota […]

  • RS Jiwa Provinsi Bali Resmi Berganti Nama Menjadi RS Manah Shanti Mahottama

    RS Jiwa Provinsi Bali Resmi Berganti Nama Menjadi RS Manah Shanti Mahottama

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 23  Desember  2024 RS Jiwa Provinsi Bali Resmi Berganti Nama Menjadi RS Manah Shanti Mahottama     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, secara resmi meluncurkan nama baru Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menjadi Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama acara peluncuran yang berlangsung di Aula RSJ Provinsi Bali, Bangli, […]

  • Bali Jagaditha 2025 di Harapkan  Bawa Angin Segar Bagi Sektor Ekonomi Kreatif di Bali

    Bali Jagaditha 2025 di Harapkan  Bawa Angin Segar Bagi Sektor Ekonomi Kreatif di Bali

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 02 Juni  2025 Bali Jagaditha 2025 di Harapkan  Bawa Angin Segar Bagi Sektor Ekonomi Kreatif di Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka mendorong perekonomian Bali tumbuh kuat, berkesinambungan, dan inklusif, Pemerintah Provinsi Bali bersinergi dengan Bank Indonesia berkomitmen untuk mengakselerasi pengembangan pariwisata berkualitas. Upaya ini diwujudkan melalui peningkatan promosi pariwisata, penguatan standar kualitas […]

  • Manjakan Pelanggan,  XL Axiata Luncurkan Fitur XTRA UNLIMITED TURBO

    Manjakan Pelanggan,  XL Axiata Luncurkan Fitur XTRA UNLIMITED TURBO

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Surabaya,  Kamis  05 Maret 2020   Manjakan Pelanggan,  XL Axiata Luncurkan Fitur XTRA UNLIMITED TURBO Group Head XL Axiata East Region, Bambang Parikesit pada Peluncuruan Fitur Xtra Unlimited Turbo di Surabaya, Kamis (05/03/2020).   “Fitur ini memberikan manfaat tambahan bagi pelanggan untuk mengakses aplikasi-aplikasi pilihan tanpa batasan kuota dan kecepatan. Seluruh pelanggan di Bali dapat […]

  • Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

    Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Bogor, Kamis  11  Desember 2025 Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar   Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak tegas memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional. Instruksi […]

  • Pentingnya Prokes Di Masa Pandemi Covid 19, Desa Dauh Puri Kangin Rutin Adakan Patroli Dialogis

    Pentingnya Prokes Di Masa Pandemi Covid 19, Desa Dauh Puri Kangin Rutin Adakan Patroli Dialogis

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  24  Desember  2020   Pentingnya Prokes Di Masa Pandemi Covid 19, Desa Dauh Puri Kangin Rutin Adakan Patroli Dialogis   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Desa Dauh Puri Kangin secara rutin melaksanakan kegiatan patroli dialogis, yang mana kali ini dilaksanakan pada mulai tanggal 23 sampai 25 Desember 2020 mendatang. Dimana Kegiatan ini dilakukan dalam rangka […]

expand_less