Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
  • visibility 282
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  01  Juli  2019

 

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa

BALI,  INDEX  –  Program pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Implementasi Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan tidak hanya untuk toko modern dan pusat perbelanjaan tetapi juga sampai ke pasar tradisional dan usaha kecil lainnya. Hal ini mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh sampah plastik sangatlah berbahaya.

” Sampah plastik diketahui sulit terurai di alam dan dapat terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi biota laut apabila termakan sehingga pada akhirnya juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Terlebih lagi, Kota Denpasar merupakan salah satu destinasi wisata dunia, sehingga upaya pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik dapat mendukung terwujudnya sapta pesona Kota Denpasar,” kata Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat di temui di Denpasar Minggu (30/6/2019).

Putra Wirabawa menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pendataan dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar pada bulan Mei-Juni 2018 diperoleh bahwa rata-rata penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar mencapai 1.086.114 lembar/bulan, sehingga diperkirakan dalam setahun peredaran kantong plastik tersebut mencapai 13.033.368 lembar.

Karenanya, dari penerapan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pengurangan penggunaan plastik dan sampah plastik di Kota Denpasar.

“Tentunya kami berharap dapat efektif dalam mendukung pengurangan penggunaan sampah plastik dan kantong plastik di Kota Denpasar,” jelas pria yang akrab disapa Gustra ini.

Berdasarkan hasil monev pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar pada bulan Februari 2019 dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan, diketahui bahwa pada Bulan Januari 2019 terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko modern dan pusat perbelanjaan yang sangat signifikan yaitu sebesar 99.15% atau kurang lebih 12.903.034 lembar jika dibandingkan dengan data penggunaan sampah plastik Tahun 2018 lalu.

Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang pada bulan Mei 2019, kembali terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode bulan Februari s/d April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60% atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada tahun 2018 atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar.

“Sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional secara rutin dilaksanakan oleh Tim Pengurangan Sampah Plastik Pemerintah Kota Denpasar bersama Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang disertai dengan pembagian tas ramah lingkungan,” paparnya.

Melalui penerapan Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 dan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 ini lanjut Gustra, volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar.

“Dari data survei ini dapat kami sampaikan bahwa sejak Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini diterapkan, andilnya sangat efektif dalam pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata Gustra.

” Selain penerapan Perwali, juga turut dilaksanakan penandatangan komitmen bersama pengurangan sampah plastik dengan para pemangku kepentingan seperti komunitas peduli lingkungan, pihak pelaku usaha, instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, dan masyarakat Kota Denpasar yang dilaksanakan serangkaian dengan pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni,” pungkasnya,

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional

    Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  17  Juni  2020   Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional     BALI, INDEX   – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali belum akan membuka kembali kran pariwisata apalagi untuk kunjungan turis internasional. Pasalnya, Bali saat ini masih berfokus pada upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 terlebih belakangan ini […]

  • PDAM  Tirta  Dharma

    PDAM  Tirta  Dharma

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle 001
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jawa  Timur,  Senin 10 Agustus 2026 PDAM  Tirta  Dharma    

  • Dampak Menyebarnya Covid-19,  Pelni Hentikan Sementara 26  Armada Kapal Penumpang  

    Dampak Menyebarnya Covid-19,  Pelni Hentikan Sementara 26  Armada Kapal Penumpang  

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Baubau ,Kamis  16  April  2020   Dampak Menyebarnya Covid-19,  Pelni Hentikan Sementara 26  Armada Kapal Penumpang       SULAWESI  SELATAN,  INDEX  –   Dampak merebaknya virus corona (Covid 19) PT. Pelayaran Indonesia Pelni (Persero) menghentikan sementara pelayara 26 armada kapal penumpannya dari berbagai tujuan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.   “Sesuai dengan keputusan manajemen PT. Pelni […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  02  Agustus  2024 Renungan  Joger

  • Bripda Denri Mualizar Alghifari Atlet Polda Jabar Wakili Indonesia Pada Kejuaraan Asia Rowing Championship 2019

    Bripda Denri Mualizar Alghifari Atlet Polda Jabar Wakili Indonesia Pada Kejuaraan Asia Rowing Championship 2019

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  02  November  2019   Bripda Denri Mualizar Alghifari Atlet Polda Jabar Wakili Indonesia Pada Kejuaraan Asia Rowing Championship 2019   Jawa Barat,INDEX  –  Prestasi Bripda Denri Maulizar Alghifari Nrp. 97020654 Anggota Bintara Sat Sabhara Polres Sukabumi Polda Jabar terpilih mewakili Indonesia dan berhasil meraih emas untuk nomor Mens Pair di jarak 2000 m […]

  • Mabes Polri Laksanakan Supervisi Operasi Zebra 2019 di Polda Jabar

    Mabes Polri Laksanakan Supervisi Operasi Zebra 2019 di Polda Jabar

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  30  Oktober  2019   Mabes Polri Laksanakan Supervisi Operasi Zebra 2019 di Polda Jabar   Kabag Anev Ops Ro Ops Polri, Kombes Pol Drs Rusdy Hartono, M.Si didampingi Wadir Lantas Polda Jabar saat memimpin Supervisi Operasi Zebra 2019 di Polda Jabar, Rabu (30/10/2019) ( Foto : A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id) Jawa Barat,INDEX – Markas Besar (Mabes) […]

expand_less