BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar
BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024
- calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
- visibility 56
- 0Komentar
Denpasar, Rabu 03 April 2024 BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024 Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong BPR (Bank Perkreditan Rakyat) melakukan merger untuk pemenuhan MIM (Modal Inti Minimum) sebesar Enam Miliar ( Rp.6 M ) hingga akhir Desember 2024 […]
