Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  29  November  2019

 

Usaha Sablon Batik Yang Sebabkan Pencemaran Sungai Badung Disegel Sat Pol PP Denpasar

 

Penyegelan Usaha Batik di Jalan Pulau Misol Kecamatan Denpasar Barat oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11).

 

BALI,  INDEX  –  Setelah terbukti melakukan pelangaran pembuangan limbah tekstil ke Sungai Badung, Usaha Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat ini resmi disegel Sat Pol PP Kota Denpasar. Penyegelan usaha yang membuang limbah sehingga mengakibatkan berubahnya air Sungai Badung menjadi merah ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (28/11). Penyegelan Usaha milik Haji Nurhayati ini turut dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, Aparat Kecamatan Denpasar Barat, Aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainya.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela penyegelan menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon Batik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiata usaha sablon Batik,” ujarnya.

Adapun atas pelanggaran ini yang bersangkutan akan diganjar hukuman melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar Jumat (29/11) hari ini. Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomro 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan, namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” sambung Dewa Sayoga.

Sementara, Pemilik Usaha Sablon, Hj. Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui bahwa telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung.

“Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang, setelah disegel ini pun kita tidak akan beroperasi lagi,” tutupnya.

(076).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Jabar Cek Pelaksanaan Operasi Yustisi di Bogor

    Wakapolda Jabar Cek Pelaksanaan Operasi Yustisi di Bogor

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

      Bandung,  Rabu  16  September  2020   Wakapolda Jabar Cek Pelaksanaan Operasi Yustisi di Bogor     JAWA   BARAT,  INDEX  – Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si beserta Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P lakukan pengecekan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kabupaten Bogor pada hari Selasa, (15/09/2020). […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  13 Mei 2020   Renungan  JOGER  

  • PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

    PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  2  Februari  2021   PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id    – PLN terus melakukan inovasi guna mendukung terwujudnya era Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Mega Project PLN, M. Ikhsan Asaad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, […]

  • Peringati Bulan K3 Kantor Unit Induk Distribusi PLN Bali :  K3 Tidak ada Yang lebih Penting Keselamatan Jiwa Manusia

    Peringati Bulan K3 Kantor Unit Induk Distribusi PLN Bali :  K3 Tidak ada Yang lebih Penting Keselamatan Jiwa Manusia

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  31  Januari  2020   Peringati Bulan K3 Kantor Unit Induk Distribusi PLN Bali :  K3 Tidak ada Yang lebih Penting Keselamatan Jiwa Manusia General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali, Nyoman S. Astawa   BALI,  INDEX  –  Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang jatuh pada tanggal 12 Januari sampai dengan 12 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Bali, Senin  15  April  2024 Renungan  Joger  

  • Jaga Keindahan dan Kebersihan Kota, Pol PP Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk dan Banner Kadaluwarsa

    Jaga Keindahan dan Kebersihan Kota, Pol PP Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk dan Banner Kadaluwarsa

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Januari  2020   Jaga Keindahan dan Kebersihan Kota, Pol PP Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk dan Banner Kadaluwarsa Penertiban Baliho di beberapa titik Kota Denpasar, Senin (6/1/2020)     BALI, INDEX  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk dan Banner usang di beberapa […]

expand_less