Jakarta , Sabtu 25 Januari 2020
KPK Segera Tuntaskan Penyelidikan Richard Joos t Lino Mantan Dirut Pelindo II ( Persero )
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) (Foto/ist)
JAKARTA, INDEX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), tersangka tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 23 Januari 2020 lalu, kembali memeriksa RJ Lino dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK terakhir kali memeriksa RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.
“Baru kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang biasa disebut dengan tahap II baru kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Saya kira nanti waktunya tidak cukup lama karena pada prinsipnya penyidikan sudah berjalan lama,” kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri,di gedung KPK, Jakarta, Kemarin.
Menurut Ali, penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya dan tentu tidak dengan waktu yang lama nanti proses itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor setelah nanti jaksa peniliti yang ditunjuk memeriksa kelengkapan berkas yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut.
Untuk Kerugian Negara belum dapat disampekan ke publik sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan karena masih sedang dalam proses penanganan , tentunya n,ti akan di umumkan setelah Jaksa Penuntut Umum JPU membacakan Surat Dakwaan sehingga diketahui secara jelas.
Menurut Plt. Jubir KPK Ali Fikri mengenai belum ditahan nya sdr RJ. Lino itu kewenangan dari penyidik .
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
” Kasus yang menjerat mantan Dirut Pelindo II ini merupakan salah satu kasus sejak 2015 namun hingga saat belum tuntas untuk itu sekarang sedang dikebut agar cepat selesai,” pungkasnya.
(Ton/007)