Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2020
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  26 Oktober  2020

 

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

 

JAWA  BARAT, INDEX – Sebanyak enam orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Bandung yang terjadi di Jalan Rancajigang, Kp. Carik, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (22/7/2020). Dimana pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar kendaraan roda dua yang sedang terparkir di salah satu toko sembako.

“Jadi pada waktu itu korban sedang belanja sekira pukul 22.30 Wib, waktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada,” kata Kombes Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolresta Bandung dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020).

Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara berjalan kaki dari pertigaan Ciwalengke, sekitar 500 Meter pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko dan kemudian mencurinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor tersebut kearah Maruyung, Kecamatan Pacet.

Kemudian sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka H (penadah) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi. Akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka AS, E dan R (pelaku utama pencurian) dan 1 (satu) tersangka sebagai penadah inisial H pada hari Jumat (28/8/2020).

“Dari hasil keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan aksinya dua kali, yaitu di daerah Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Ibun,” imbuh Kapolresta Bandung .

Pada kesempatan itu, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya yakni DH dan YG dengan kasus yang sama di tempat berbeda yakni di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Hari ini kami telah berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya, salah satunya dibawah umur yang melakukan aksinya di tempat berbeda. Hasil pencuriannya dijual melalui facebook,” terang Kapolresta Bandung.

Lebih jauh dikatakan oleh Kapolresta Bandung, dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami juga hari ini mengembalikan kendaraan milik korban berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil jenis pickup yang diamankan dari tersangka H (penadah),” sambungnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung telah berhasil mengamankan barang bukti 14 kendaraan roda dua berbagai merk, 5 unit roda 4 jenis pick up dan berbagai alat kejahatan kunci T.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasai, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kaporesta Bandung.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tirta  Tarum 

    Tirta  Tarum 

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jawa Barat  Selasa  16  Desember 2025 Tirta  Tarum  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  16  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

    Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  29  September  2024 Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di […]

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 19 Januari 2022   Tiga Perumda Kota Denpasar Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejari.Sebagai Langkah Preventif Pencegahan Timbulnya Kasus Hukum    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  04  Juli  2024 Renungan  Joger

  • SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

    SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  01  Februari  2022   SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif   Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, […]

expand_less