Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 327
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  22  April  2020   Perkuat Jaringan Data, XL Axiata  Sediakan Program Ramadan-Lebaran Di Rumah   JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus meningkatkan kualitas jaringan data di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan jaringan data ini terus dilakukan seiring dengan meningkatnya trafik penggunaan layanan data karena semakin banyaknya aktifitas masyarakat untuk bekerja, belajar dan […]

  • Libur Sekolah 2024 , Kunjungan Wisatawan ke Bali Safari marine Park Meningkat

    Libur Sekolah 2024 , Kunjungan Wisatawan ke Bali Safari marine Park Meningkat

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  26  Juni 2024 Libur Sekolah 2024 , Kunjungan Wisatawan ke Bali Safari marine Park Meningkat   Pengunjung Bali Safari Marine Park (foto/indonesiaexpose.co.id)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kunjungan wisatawan ke Bali Safari Marine Park mengalami peningkatan pada libur sekolah 2024. Wisatawan diprediksi akan terus berdatangan selama liburan. Bintang Anggara selaku Marketing Communication Taman Safari Bali […]

  • Kasus Kematian  Nihil, Sebanyak 29 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

    Kasus Kematian  Nihil, Sebanyak 29 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23  November  2022 Kasus Kematian  Nihil, Sebanyak 29 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus bertambah. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Rabu (23/11/2022) diketahui kasus meninggal dunia […]

  • Puan Ketua DPR RI : Pencurian Ikan Kembali Lagi di Natuna, Kedaulatan RI Harus Dijaga

    Puan Ketua DPR RI : Pencurian Ikan Kembali Lagi di Natuna, Kedaulatan RI Harus Dijaga

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  29  April  2025 Puan Ketua DPR RI : Pencurian Ikan Kembali Lagi di Natuna, Kedaulatan RI Harus Dijaga   Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok/vel (hms) Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing yang kembali terjadi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Ia […]

  • Diikuti 12 Tim, Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh

    Diikuti 12 Tim, Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar,Minggu 05 November 2023 Diikuti 12 Tim, Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh 2023 di Lapangan Voli Banjar Penyaringan Sanur Kauh, Minggu (5/11/2023) petang. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakor Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakor Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 05 Maret 2024 Wawali Arya Wibawa Hadiri Rakor Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) Pengamanan dan Deklarasi Damai Hari Suci Nyepi Caka 1946 di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Pada Selasa (5/3/2024). Kegiatan yang […]

expand_less