Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Buka World Hydropower Congress 2023 di Bali, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Global Kembangkan PLTA

    Presiden Jokowi Buka World Hydropower Congress 2023 di Bali, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Global Kembangkan PLTA

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Nusa Dua,  Rabu  01 November 2023 Presiden Jokowi Buka World Hydropower Congress 2023 di Bali, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Global Kembangkan PLTA   Presiden Joko Widodo secara resmi membuka World Hydropower Congress 2023 yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada Selasa, (31/11/2023) .(Foto/ist) Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Presiden Republik Indonesia Joko Widowo (Jokowi) secara […]

  • Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T

    Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  28  Juli  2020   Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T       JAKARTA,  INDEX  – PLN telah menerbitkan laporan keuangan semester 1 tahun 2020, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, perseroan masih dapat membukukan kenaikan penjualan listrik sebesar 0,95% atau 1,129 GWh dari 118,522 GWh pada semester […]

  • Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

    Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  11  Agustus  2025 Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa   Rapat Paripurna ke-31 membahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025). (Ket.foto: index) Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali gelar rapat paripurna ke-31 masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi […]

  • Resmi Mulai 1 Januari 2021, Pengambilan Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar Bisa Lewat Aplikasi Grab

    Resmi Mulai 1 Januari 2021, Pengambilan Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar Bisa Lewat Aplikasi Grab

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  30  Desember  2020   Resmi Mulai 1 Januari 2021, Pengambilan Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar Bisa Lewat Aplikasi Grab    Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung saat penandatanganan kerjasama serta peninjauan layanan bersama Grab Indonesia di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Rabu (30/12/2020)   […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  19  November 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Senin 04 Juli 2022   Renungan  JOGER  

expand_less