Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali, Senin  04  Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali

    Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali

    • calendar_month Sabtu, 7 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  November  2020   Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali JAKARTA,  INDEX   – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan para pelaku yang mengaku sudah melakukan aksinya ratusan kali Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Pelaku curanmor […]

  • Pemkot Denpasar Terus Galakkan Beragam Inovasi Jaga Stabilitas Inflasi Berkelanjutan

    Pemkot Denpasar Terus Galakkan Beragam Inovasi Jaga Stabilitas Inflasi Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  Maret  2024 Pemkot Denpasar Terus Galakkan Beragam Inovasi Jaga Stabilitas Inflasi Berkelanjutan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara berkelanjutan terus berupaya menjaga stabilitas inflasi. Berbagai inovasi terus digalakkan, dari pasar murah, operasi pasar, peninjauan harga bahan pokok hingga pemantauan stok bahan pokok yang […]

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27 April 2021   Hasil Penilaian SAKIP Meningkat, Pemkot Denpasar Pertahankan Predikat BB   Kepala Bappeda Kota Denpasar, Putu Wisnu Wijaya Kusuma saat menerima hasil evaluasi SAKIP dan RB Kota Denpasarserangkaian acara yang bertajuk SAKIP-RB Award 2020 di Jakarta, Kamis (22/4/2021) lalu. Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemkot Denpasar kembali sukses meningkatkan nilai evaluasi Sistem […]

  • Perumda  Air  Minum  Lestari  Kab.Tuban

    Perumda  Air  Minum  Lestari  Kab.Tuban

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tuban, Senin  01  April  2024 Perumda  Air  Minum  Lestari  Kab.Tuban  

  • Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  05  Februari 2025 Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN semakin mantap untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas yang sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi. Sejak memperoleh […]

expand_less