Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 282
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas  Polres Metro Bekasi  Sosialisasikan  Pemberlakuan  Tilang  Elektronik e-Tle

    Satlantas  Polres Metro Bekasi  Sosialisasikan  Pemberlakuan  Tilang  Elektronik e-Tle

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bekasi,  Rabu  01  April  2021   Satlantas  Polres Metro Bekasi  Sosialisasikan  Pemberlakuan  Tilang  Elektronik e-Tle AKBP Ojo Ruslani Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Foto. Dok. Humas. Polri   Bekasi, indonesiaexpose.co.id  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mensosialisasikan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah mulai berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. […]

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 17 April 2021     Wawali Arya Wibawa Kembali Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Denpasar     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa kembali melaksanakan peninjauan vaksinasi massal Covid-19 pada Sabtu (17/4/2021). Peninjauan ini dilaksanakan guna memastikan kelancaran serta optimalisasi target vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar. Vaksinasi massal dilaksanakan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 26 Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  17  Juli  2020   Renungan  JOGER    

  • Hadir di Side Event KTT G20, XL Axiata Business Solutions Unjuk Solusi 5G Smart Mining dan Solusi untuk UMKM

    Hadir di Side Event KTT G20, XL Axiata Business Solutions Unjuk Solusi 5G Smart Mining dan Solusi untuk UMKM

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Nusa Dua,  Sabtu  12 November 2022 Hadir di Side Event KTT G20, XL Axiata Business Solutions Unjuk Solusi 5G Smart Mining dan Solusi untuk UMKM     Selain kesiapan menggelar jaringan 5G, XL Axiata juga terus memperkuat ekosistem 5G ini, antara lain dengan menyiapkan berbagai layanan yang akan dijalankan di jaringan 5G. Solusi-solusi  digital untuk […]

  • I Md. Supartha, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali : Solidaritas ASN Bali,  Iuran Sukarela untuk Warga Terdampak

    I Md. Supartha, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali : Solidaritas ASN Bali,  Iuran Sukarela untuk Warga Terdampak

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  21  September  2025  I Md. Supartha, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali : Solidaritas ASN Bali,  Iuran Sukarela untuk Warga Terdampak   Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali,  I Made Supartha, S.H.,M.H.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Banjir besar yang melanda Bali (10/9/2025) lalu, bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik. Dari balik musibah, justru muncul semangat solidaritas. […]

expand_less