Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023

Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang.

Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa persnya AWK mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya

” Sikap kami adalah selaku pejabat negara yang kebetulan duduk di komite bidang hukum, kami akan menaati aturan yang ada, kami mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kepolisian dan lainnya dan kami tunduk terhadap ditetapkannya tersangka kepada IGN TP alias Gung Alit, “ungkap AWK saat gelar jumpa persnya di Denpasar,Bali (17/3/2023).

Lanjutnya, saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda Bali yang sudah memproses tentang penganiayaan terhadap dirinya.

Ia juga menjelaskan bahwa akan menunggu proses pengadilan dan kepada konstituen AWK dan masyarakat luas dihimbau untuk tetap tenang terhadap situasi seperti ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.

Pada sesi tanya jawab, awak media menanyakan soal dicabutnya pelaporan di Polda Bali bila tersangka sudah meminta maaf dan apakah ada tersangka lainnya. Yang mengagetkan adalah pertanyaannya adalah mengapa proses hukum yang dilalui ini cukup panjang dan lama tetapi malah mendapatkan apresiasi.

” Masyarakat bisa menilai disini bahkan seorang Arya Wedakarna yang mungkin saja berpengaruh harus mengikuti proses yang lama dan kami tidak pernah mengintervensi, saya ingin memberikan teladan. Seorang Senator Republik Indonesia harus menunggu selama 3 tahun dan saya kooperatif, ” jelas AWK.

Ia juga menerangkan bahwa jumlah pengawalan saat kejadian itu jumlahnya lebih banyak dari pendemo, saat itu jumlah pendemo dikatakannya hanya kurang lebih 20 orang.

Pelaporan kami ada 2 sebenarnya pertama adalah pemukulan yang kedua adalah pengerusakan gedung Pancasila. Itu disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.

” Yang kedua masih dalam proses saat ini, ” sebutnya.

Soal desakan pertanyaan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice (RJ) dirinya mengatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum tersangka untuk hal yang sama.

” Setelah hari raya Nyepilah, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, saya juga harus mendengar dari bapak Kapolda dan bapak Dirkrimum, tentunya harus mendengar dari Mabes dan tidak mau menyianyiakan dari penyidik yang 3 tahun ini bekerja keras. Nanti setelah Nyepilah ya, ” ulangnya.

Pertanyaan yang lain dari wartawan yang hadir adalah selain kekecewaan kepada marwah seorang pejabat negara yang dianiaya, selain itu adalah apakah adanya jalinan komunikasi kepada pihak terlapor yang saat ini statusnya tersangka.

” Saya akui sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian, justru bulan ini ya (maret) baru terima surat dari kuasa hukum mereka (terlapor) dan ada surat permohonan maaf. Itu sedang dikaji oleh tim hukum kami, ” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

    Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  04  Agustus   2025 Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) yang beranggotakan DPP Persadha Nusantara Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali (APBH) melayangkan petisi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Petisi […]

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 15 Januari 2022   Walikota Jaya Negara Dampingi Kapolri Jendral Listyo Sigit Tinjau PTM di SMPK 1 Harapan Denpasar   Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan Kunjungan Kerja di Kota Denpasar pada Sabtu (15/1/2022). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  14  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • MTXL Axiata Merdeka Beramal Santuni Ratusan Yatim dan Piatu Serentak di 4 Kota  

    MTXL Axiata Merdeka Beramal Santuni Ratusan Yatim dan Piatu Serentak di 4 Kota  

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Surabaya, Selasa  31  Agustus  2021   MTXL Axiata Merdeka Beramal Santuni Ratusan Yatim dan Piatu Serentak di 4 Kota   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –  Semarak perayaan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Majelis Ta’lim XL Axiata (MTXL) melaksanakan kegiatan sosial beramal dengan berbagi untuk membantu masyarakat disekitarnya. Kegiatan yang bertajuk “MTXL Axiata Merdeka Beramal” serentak dilaksanakan […]

  • Capaian Kesungguhan 25 Tahun, Art Galery Gelar Pameran NADI 96

    Capaian Kesungguhan 25 Tahun, Art Galery Gelar Pameran NADI 96

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 11 Januari 2024 Capaian Kesungguhan 25 Tahun, Art Galery Gelar Pameran NADI 96   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pameran seni rup NADI 96 menjadi altar pemanggungan capaian perjuangan, kesungguhan, dan pengalaman artistik yang membumi dari enam perupa alumni Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR) Batubulan. Perjalanan seni rupa mereka yang panjang, merupakan jalan terjal, dan […]

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  08  Agustus  2022 ASN Pemkab Tabanan Antusias Semarakkan HUT Kemerdekan RI ke-77   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, Pemkab Tabanan menggelar berbagai macam perlombaan dan mengikutsertakan pelaku usaha Kuliner. Kegiatan yang direncanakan mulai dari 8 Agustus 2022 sampai 11 Agustus 2022 ini dipusatkan di kawasan […]

expand_less