Wednesday , March 19 2025
Home / DKI / Komisi III DPR  Minta Pemberhentian Siswa di SPN Polda Jabar Ditinjau Ulang

Komisi III DPR  Minta Pemberhentian Siswa di SPN Polda Jabar Ditinjau Ulang

Jakarta, Kamis  06  Pebruari  2025

Komisi III DPR  Minta Pemberhentian Siswa di SPN Polda Jabar Ditinjau Ulang

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus pemberhentian seorang siswa dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, atas nama Valyano Boni Raphael. Ia turut merasakan kesedihan seorang Ibu yang memiliki harapan besar terhadap anaknya untuk menjadi seorang Polisi.

“Saya ikut prihatin, saya ikut merasakan sedihnya seorang Ibu bagaimana mempunyai harapan besar untuk anak laki-lakinya. Apalagi Ibu Veronika ini adalah Bhayangkari, tentu suatu kebanggaan,” ujar Widya dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jabar, Kepala Biro SDM Polda Jabar, dan Sdri. Veronica Putri Amalia (orang tua korban), di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Siswa Bintara SPN Polda Jabar, Valyano Boni Raphael, dikeluarkan pada 3 Desember 2024 atau H-6 jelang ia dilantik jadi anggota Polri. Ibu Valyano, Veronika, mengatakan, anaknya juga sempat dianiaya oleh seniornya. Kasus ini dibahas dengan menghadirkan langsung orang tua Valyano dan Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah untuk memberikan keterangan.

Widya menambahkan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan sekolah, maka sekolah memiliki fungsi untuk meluruskan, mengayomi, dan mendidik anak agar tidak berperilaku buruk. Ia pun meyakini bahwa siswa tersebut dapat masuk ke SPN karena telah lulus dari segala tes masuk yang diberikan.

“Saya sangat yakin kalau Ananda ini masuk (SPN) itu artinya sudah lulus dari segala hal tes yang sudah diberikan. Kita titipan anak kita di pendidikan sekolah ini tentu sebagai orang tua harapannya monggo silakan dididik dengan tidak ada kekerasan, diayomi,” kata Politisi Fraksi PAN ini.

Oleh karena itu, ia mendukung penuh usulan untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap kasus pemberhentian siswa tersebut. Ia meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan alasan yang objektif terkait keputusan tersebut.

Legislator Dapil Maluku ini pun menekankan bahwa jika ada hal-hal yang tidak baik selama masa pendidikan, maka itu adalah tanggung jawab lembaga pendidikan untuk mendidik anak-anak dengan baik sesuai dengan harapan dari Polri.

“Saya berharap dan setuju dengan apa yang sampaikan Pimpinan untuk evaluasi ulang, tentunya harus ada alasannya objektif dari Kepolisian Daerah Jawa Barat,” tegasnya.

Terakhir, Widya berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. Ia menekankan pentingnya dukungan bagi anak-anak yang memiliki harapan untuk dilantik, dan bukan malah diberhentikan.

“Saya rasa ini kita harus kawal supaya jangan ada lagi hal-hal seperti ini. Anak-anak kita yang perlu harus kita support, jangan sudah punya harapan ingin dilantik tiba-tiba diberhentikan itu saat yakin begitu sedih kecewanya secara mental pasti,” pungkasnya.

Dede mengatakan, Valyano dikeluarkan karena dua alasan. Yang pertama, ia tidak mengikuti jam pelajaran (JP) lebih dari ketentuan yang tidak ditetapkan.

“Yang bersangkutan tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran (atau) 12% dan perjalanan lapangan sebanyak 100 JP (atau) 8%. Sehingga keseluruhan 223 JP atau 19,33%,” kata Dede.

“Dari aturan yang ada dalam melebihi 12%, 144 JP dari total 1200 JP,” sambungnya.

Lalu, dari aspek mental kepribadian, Dede mengatakan Valyano pernah mengikuti pendidikan Kodiklat TNI AL pada tahun 2023. Namun dikeluarkan dari pendidikan militer itu karena terindikasi memiliki sakit jiwa. Valyano juga dinilai telah berbohong karena tak mengakui pernah mengikuti pendidikan militer saat penelusuran mental kepribadian (PMK).

(011)

886

Check Also

Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Jakarta, Sabtu  15   Maret  2025 Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres …

Menag Perpanjang  Libur Lebaran Sekolah Jadi  20 Hari

Jakarta, Senin 10 Maret  2025 Menag Perpanjang  Libur Lebaran Sekolah Jadi  20 Hari   Menag …