Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

  • account_circle 071
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 378
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  02  Maret  2026

DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

 

 Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum.,

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali menegaskan dukungan penuh terhadap Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum., atas keteguhan sikapnya mempertahankan independensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam kasus laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga memaparkan sikap organisasinya itu di Denpasar, Rabu 25 Pebruari 2026. Menurut dia, tanggapan Prof. Palguna atas pertanyaan dari anggota komisi 3 DPR RI, sudah benar dan tepat dalam konteks ketatanegaraan, disamping itu Prof. Palguna yang selama ini berperan sebagai pendidik sekaligus telah memberikan pencerahan kepada bangsa ini atas penjelasannya yang cerdas, bertanggung jawab dan tidak tercemar.

Lebih lanjut Dr. Sayoga memaparkan dalam kondisi negara saat ini dimana rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada institusi formal maka kehadiran Prof. Palguna ibarat oasis ditengah padang pasir. Harus disadari bahwa, negara dan bangsa ini sangat membutuhkan kualitas dan karakter yang memiliki pengalaman luas seperti Prof. Palguna. “Sesungguhnya kita membutuhkan lebih banyak lagi figur figur pemimpin seperti beliau di panggung nasional” ungkap Sayoga.

Kehadiran beliau sangat jelas memperlihatkan kepada bangsa ini bahwa kita bisa me-manage bangsa ini dengan cara cara beradab, terukur dan jauh dari kepentingan sempit baik untuk keuntungan diri sendiri, golongan maupun afiliasi politik. Apa yang disampaikan oleh Prof. Palguna dalam forum RDP Komisi 3 DPR RI, sesungguhnya representasi dari pengejawantahan dari nilai luhur bangsa ini yakni berkarya dan mengabdi kepada negara tanpa pamrih apapun ( rame ing gawe sepi ing pamrih).

Sementara itu, ketika ditanya tentang adanya pihak yang melaporkan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, menurut Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana, merupakan hak konstitusional warga negara. Namun pihaknya menilai aduan substansinya harus diuji secara ketat. Menurut Dwija, aduan tersebut memiliki tendensi menjadi alat tekanan politik terhadap independensi etik dan intelektual hakim. Jika yang dipersoalkan adalah kritik berbasis konstitusi dan etika jabatan, maka mengadukannya berpotensi problematis secara etik kebebasan berpikir hakim. “Hakim tidak boleh dibungkam hanya karena pandangannya tidak nyaman ditelinga pihak yang bermasalah” tandas pendiri Organisasi Mahasiswa di Universitas Warmadewa ini.

Menurut pria yang juga akademisi ini, jika aduan etik digunakan untuk mendisiplinkan pendapat konstitusional, itu berbahaya. Hakim bisa menjadi terlalu defensif dan berhenti bersuara, padahal fungsi mereka justru menjaga konstitusi dari penyimpangan kekuasaan. Pihaknya meminta semua pihak memahami Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dwija mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, melainkan kesehatan budaya konstitusional di Indonesia.
“Justru seharusnya agar kita tidak terjebak dalam sesat pikir mestinya oknum anggota Komisi 3 DPR RI dalam RDP lalu yang harusnya dilaporkan,” tambahnya.

Menurut Dwija, Independensi hakim termasuk hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi adalah prinsip konstitusional. Sebagai warga negara yang taat hukum, penghormatan terhadap kewenangan mahkota MKMK sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 itu wajib hukumnya. “Mari kita berikan kesempatan Majelis Kehormatan dengan kewenangannya untuk bekerja dengan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi”. Sekretaris Prajaniti Bali ini menegaskan siapa pun, termasuk anggota DPR, dilarang mengintervensi proses peradilan, baik langsung maupun tidak langsung.

“Kalau ada oknum anggota Komisi III DPR RI yang menggunakan posisi politiknya,dengan niat tertentu (mens rea), untuk menekan, mengintimidasi, atau membungkam hakim,maka secara prinsip, oknum DPR RI tersebut bisa dipersoalkan secara etik bahkan hukum,” pungkas I Made Dwija Suastana.

(071)

  • Penulis: 071
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Klungkung, Selasa  28  Februari  2023 DPRD Kab.Klungkung : Sepakati Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Panca Mahottama     Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Kabupaten Klungkung ,Bali gelar rapat Paripurna II mengenai Ranperda Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PDAM) Panca Mahottama bertempat di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kab.Klungkung,Bali, Senin […]

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23 Juni 2022    

  • Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali, terapkan sistem elektronik retribusi pasar

    Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali, terapkan sistem elektronik retribusi pasar

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jembrana,  Senin  12  Agustus  2019   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali, terapkan sistem elektronik retribusi pasar (Foto/Ist)   BALI,  INDEX  –  Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali meluncurkan penerapan sistem retribusi pasar secara elektronik (pasar elektronik) di sejumlah pasar di Provinsi Bali, termasuk Kabupaten Jembrana, dalam rangka mendukung program transaksi nontunai. “Penerapan sistem elektronik untuk retribusi pasar […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  12  September   2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI Ir Joko Widodo di Kabupaten Bogor

    Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI Ir Joko Widodo di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  03  Januari  2020   Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI Ir Joko Widodo di Kabupaten Bogor     Jawa Barat,INDEX  –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Senin (3/2/2020) memimpin langsung pengamanan Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, dalam rangka Pengecekan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bogor.   Dalam […]

expand_less