Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

  • account_circle 08
  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 291
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Minggu  17  Mei  2026

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sat pol pp segel  Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).

 

Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan pembabatan hutan mangrove di proyek nasional  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali  yang dikelola PT Bali Turtle Island Development di Pulau Serangan,Denpasar-Bali.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan komitmennya mengamankan aset dan kekayaan alam Bali sesuai amanat Undang-Undang. Langkah tegas ini muncul setelah maraknya dugaan pembabatan hutan, mangrove, hingga reklamasi yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat Bali.

Pansus TRAP menyoroti sejumlah kasus yang memicu kemarahan publik. Mulai dari dugaan pembabatan kawasan mangrove oleh PT BTID, kerusakan kawasan Hutan Kembang Mertha di Kabupaten Tabanan, hingga dugaan reklamasi di kawasan Danau Beratan yang disebut dapat mengancam ekosistem Bali.

Bencana banjir bandang yang menerjang Bali pada 10 September 2025 lalu disebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Banyak pihak menilai kerusakan lingkungan akibat pembabatan mangrove dan pembangunan di sempadan sungai menjadi pemicu utama bencana tersebut.

Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi mafia perusak alam yang berlindung di balik label investasi. Mereka menegaskan pembangunan harus tunduk pada hukum, menjaga kelestarian alam, dan mengutamakan keselamatan rakyat Bali.

Penertiban kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penggunaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Pentingnya menjaga kekayaan negara demi kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Pernyataan itu dinilai memperkuat langkah DPRD Bali dalam menyelamatkan aset dan lingkungan Pulau Dewata.

Hal ini ditegaskan , Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya saat menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Peta  Pasal Pidana  Yang  Berpotensi  Diterapkan

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

(080)

 

 

  • Penulis: 08
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

    Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 22 Februari 2023 Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik profesi Polri ,Rabu (22/2/2023).(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Bharada Richard Eliezer telah rampung menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore ini. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota. “Terduga pelanggar masih […]

  • Jatiluwih Festival Ke-6, dengan Tema Tumbuh Bersama Alam

    Jatiluwih Festival Ke-6, dengan Tema Tumbuh Bersama Alam

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 19 Juli 2025 Jatiluwih Festival Ke-6, dengan Tema Tumbuh Bersama Alam   Jatiluwih Festival VI 2025 bertempat di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan  berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (19/7/2025) dan Minggu (20/7/2025), dengan mengusung tema Grow With Nature.   Bali, indonesiaexpose.co.id – DESA Jatiluwih kembali menjadi sorotan […]

  • Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024

    Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  05  Mei 2024 Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Booth PT PLN (Persero) dalam gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024, di JIExpo Kemayoran (3/05). Menyambut Presiden secara langsung, Direktur […]

  • Tingkatkan Penggunaan EBT, Anak Perusahaan PLN Gandeng Anak Perusahaan Pertamina Kembangkan Energi Panas Bumi

    Tingkatkan Penggunaan EBT, Anak Perusahaan PLN Gandeng Anak Perusahaan Pertamina Kembangkan Energi Panas Bumi

    • calendar_month Senin, 4 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jakarta , Senin 04 Januari 2021   Tingkatkan Penggunaan EBT, Anak Perusahaan PLN Gandeng Anak Perusahaan Pertamina Kembangkan Energi Panas Bumi       JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – Menerapkan pilar Green dalam transformasinya, PLN berkomitmen dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Melalui anak perusahaannya, PT PLN Gas & Geothermal (PLN GG) menggandeng PT Pertamina Geothermal […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  19  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • STIKOM  BALI

    STIKOM  BALI

    • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bali, Senin  21  Februari 2022 STIKOM  BALI  

expand_less