Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

  • account_circle 08
  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Minggu  17  Mei  2026

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sat pol pp segel  Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).

 

Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan pembabatan hutan mangrove di proyek nasional  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali  yang dikelola PT Bali Turtle Island Development di Pulau Serangan,Denpasar-Bali.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan komitmennya mengamankan aset dan kekayaan alam Bali sesuai amanat Undang-Undang. Langkah tegas ini muncul setelah maraknya dugaan pembabatan hutan, mangrove, hingga reklamasi yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat Bali.

Pansus TRAP menyoroti sejumlah kasus yang memicu kemarahan publik. Mulai dari dugaan pembabatan kawasan mangrove oleh PT BTID, kerusakan kawasan Hutan Kembang Mertha di Kabupaten Tabanan, hingga dugaan reklamasi di kawasan Danau Beratan yang disebut dapat mengancam ekosistem Bali.

Bencana banjir bandang yang menerjang Bali pada 10 September 2025 lalu disebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Banyak pihak menilai kerusakan lingkungan akibat pembabatan mangrove dan pembangunan di sempadan sungai menjadi pemicu utama bencana tersebut.

Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi mafia perusak alam yang berlindung di balik label investasi. Mereka menegaskan pembangunan harus tunduk pada hukum, menjaga kelestarian alam, dan mengutamakan keselamatan rakyat Bali.

Penertiban kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penggunaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Pentingnya menjaga kekayaan negara demi kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Pernyataan itu dinilai memperkuat langkah DPRD Bali dalam menyelamatkan aset dan lingkungan Pulau Dewata.

Hal ini ditegaskan , Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya saat menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Peta  Pasal Pidana  Yang  Berpotensi  Diterapkan

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

(080)

 

 

  • Penulis: 08
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 12 Juli  2025 Renungan  Joger  

  • PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jawa  Barat,  Kamis  12  Desember 2024 PDAM  Tirta  Galuh  Ciamis          

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  11  Desember  2022 Renungan  JOGER      

  • Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

    Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025 Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan   Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale […]

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 19 Oktober 2022 Dampingi Gubernur Bali, Bupati Bangli Hadir dalam Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA III) Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022. Acara digelar di Bali Woso Upadesa, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bali,  Senin   19  Juni 2023 Renungan  Joger

expand_less