Geger : Pansus TRAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Ciputra
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tabanan, Kamis 09 Juli 2026
Geger : Pansus TRAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Ciputra

Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (9/7/2026), proyek Ciputra Community Beach Club di Kab. Tabanan, di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Gelombang penertiban tata ruang di Bali terus bergerak. Setelah mengungkap berbagai dugaan pelanggaran di sejumlah kawasan strategis, kini Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (9/7/2026), menemukan pelanggaran tata ruang di proyek Ciputra Community Beach Club di Kabupaten Tabanan. Sidak ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping.
Di lokasi proyek, Pansus menemukan adanya pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, terlebih jika menyangkut kawasan pesisir Bali yang memiliki nilai sakral sekaligus fungsi ekologis penting.
“Kalau sudah melanggar aturan, kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan harus dihentikan sementara, seluruh perizinan dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar maka izinnya dapat dicabut. Bangunan yang berada di sempadan pantai nantinya harus dikembalikan seperti keadaan semula,” tegas Supartha.
Supartha menegaskan Pansus TRAP tidak anti investasi. Namun investasi, wajib tunduk pada hukum dan menghormati karakter Bali sebagai daerah yang hidup dari keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, adat, budaya, dan agama.
Ia mengingatkan bahwa pantai bukan hanya kawasan wisata.
Pantai di Bali merupakan ruang publik yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kepentingan adat dan keagamaan.Mulai dari prosesi melasti, nganyut, upacara keagamaan Hindu, aktivitas nelayan, hingga ruang sosial masyarakat.
“Investasi tetap kami dukung karena membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi ekonomi. Tetapi jangan karena investasi, ruang publik masyarakat justru hilang. Pantai di Bali mempunyai fungsi adat, budaya, sosial, dan keagamaan yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.
Artinya, sebagian besar lahan masih belum dimanfaatkan.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menegaskan dugaan tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penertiban terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kalau dari sekitar 60 hektare baru dimanfaatkan sekitar 30 persen setelah puluhan tahun, maka sisanya patut diduga sebagai tanah terlantar. Ini tentu akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP, dr. Somvir, juga menyoroti kondisi sungai yang berada di sekitar kawasan proyek.
Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan tidak terjadi penyempitan, pengurugan, maupun perubahan alur sungai yang dapat mengganggu keseimbangan hidrologi kawasan.
Pembangunan di kawasan pesisir tidak boleh hanya memperhatikan aspek ekonomi semata.Seluruh sistem lingkungan, termasuk sungai yang bermuara ke laut, wajib dipertahankan.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya melibatkan pemerintah desa maupun desa adat dalam setiap proses pembangunan.
Sementara perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus, menyatakan pihaknya menghormati hasil sidak Pansus TRAP,masukan akan menjadi bahan evaluasi internal perusahaan.
Pansus TRAP memastikan seluruh hasil sidak tidak berhenti di lapangan.Seluruh temuan akan dibahas lebih lanjut bersama instansi teknis melalui rapat koordinasi lintas sektor.
Evaluasi akan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Kesesuaian tata ruang.
- Legalitas pemanfaatan kawasan pesisir.
- Dokumen lingkungan hidup.
- Perizinan pembangunan.
- Dugaan pelanggaran sempadan pantai.
- Pemanfaatan ruang laut.
- Dugaan tanah terlantar.
- Kesesuaian dengan aturan daerah maupun nasional.
Pansus menegaskan seluruh langkah pengawasan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pesan yang disampaikan sangat jelas: Bali tetap membuka pintu bagi investasi, tetapi tidak akan mentoleransi pembangunan yang diduga melanggar tata ruang, merusak lingkungan, mengganggu kawasan pesisir, atau mengabaikan hak masyarakat adat.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
