Jakarta, Rabu 31 Maret 2021
Luncurkan e-TLE Nasional , Kakorlantas Polri Terima Penghargaan dari MenPAN RB
Irjen Pol Drs Istiono Kakorlantas Polri
Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, memberikan penghargaan dan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H.Terkait penerapan sistem tilang elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Korlantas telah sigap merencanakan untuk merealisasikan ETLE dalam 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucap MenpanRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/3/ 2021).
Lanjutnya, penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama.
“Penggunaan ETLE ini memudahkan masyarakat. Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, yakni harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam, belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan. Maka dengan ETLE ini semuanya berjalan secara smooth dan masyarakat juga tidak bisa mengelak lagi karena bukti-buktinya secara digital disampaikan ke rumah,” Terang Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui, penerapan ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan tatanan normal baru di masa pandemi covid maupun nantinya.
Sistem ETLE nasional telah diluncurkan pekan lalu, 23 Maret 2021 di gedung NTMC POLRI. Dalam peluncurannya Menpan RB Tjahjo Kumolo turut menghadiri langsung bersama sejumlah tokoh, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran, serta instansi terkait.
(Hartono/009)