Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tiga Fraksi Minta BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes

Tiga Fraksi Minta BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 8 Juni  2021

 

Tiga Fraksi Minta BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes

Suasana sidang paripurna DPRD Bali, Senin (7/6/2021).(Foto/Ist)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Senin, 7/6/2021 mengagendakan Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas, Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang  Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster pastikan Sabha Perekonomian Desa Adat (SAKA) yang bakal mengawasi, mengatur, dan membina Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sesuai Ranperda BUPDA, tidak akan intervensi BUPDA. Nantinya, penggunakan kata ‘mengatur’ dalam Pasal 45 draft Ranperda BUPDA akan dikaji lagi, supaya SAKA yang dibentuk Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali posisinya tidak intervensi BUPDA. Tanggapan Gubernur Wayan Koster ini disampaikan melalui Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam sidang paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (7/6/2021) siang.

Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Bali: Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar), I Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra), dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat).

Cok Ace mengungkapkan, pihaknya lebih mempertimbangkan penggunaan kata ‘mengatur’ dalam draft Ranperda BUPDA, karena fungsi pengaturan tetap diperlukan untuk hal-hal tertentu.

“Kata mengatur diperlukan kepada hal-hal yang bersifat standarisasi, sebagai acuan dalam pembuatan statistik perekonomian desa adat dan pedoman yang diperlukan dalam rangka efektivitas fungsi sistem perekonomian adat Bali,” tutur Cok Ace.

Menurutnya, terkait pendapat mengenai bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan SAKA, sehingga menjadikan BUPDA seolah-olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA, sistem perekonomian adalah integrasi sistematis dari berbagai komponen perekonomian untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem perekonomian harus mempunyai lembaga otoritas yang berfungsi dan bertanggung jawab mengelola sistem melalui pengaturan, pengawasan, dan pembinaan.

“SAKA Bali merupakan lembaga otoritas untuk memastikan sistem perekonomian adat Bali berjalan secara sehat dan profesional. Jadi, SAKA Bali tidak untuk mengkooptasi BUPDA,” tegas tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Desa Adat Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar ini.

Cok Ace menjelaskan, pengaturan sumber pendanaan SAKA bersifat alternatif atau komulatif, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah dan keuangan BUPDA, serta dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengaturan yang dilakukan SAKA terbatas pada pemberian pedoman yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sistem pemerintahan desa adat di Bali dan sistem perekonomian adat Bali, untuk memastikan semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan pemajuan desa adat dan pemajuan perekonomian desa adat. Terkait konstruksi Pasal 10 Ranperda BUPDA soal posisi BUPDA dengan LPD, menurut Cok Ace, tidak ada pencantuman LPD sebagai bagian dari BUPDA.

” Pasal 10 Ranperda BUPDA hanya mengatur unit-unit usaha milik desa adat. Kami sependapat mengenai perlunya pengaturan usaha-usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUPDA, dan masyarakat sebagai rambu-rambu, agar tidak terjadi konflik serta persaingan yang tidak sehat,” papar Cok Ace. Selain merespons pandangan umum Fraksi Golkar, Gubernur Koster melalui Wagub Cok Ace juga merespons pandangan umum Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat DPRD Bali, yang sama-sama menginginkan BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes.

“Kita sepakat, dalam Ranperda telah diatur bahwa BUPDA dan BUMDes harus bekerja sama dan bersinergi dalam melaksanakan usahanya. Se-bagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2), BUPDA dalam melaksanakan bidang usaha dapat bekerja sama dengan BUMDes atau pihak lain,” terang Cok Ace.

Mengenai posisi pemerintah dalam BUPDA, kata Cok Ace, Pemprov Bali hanya sebagai fasilitator saja. Jika desa adat mengelola sumber daya sejenis/perusahaan daerah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Perda atau Perbup, maka posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator.

“ Dalam hal BUPDA mengelola fasilitas umum atau usaha milik pemerintah, maka posisi pemerintah daerah adalah sebagai regulator,” tandas mantan Bupati Gianyar 2008-2013 yang juga menjabat Ketua BPD PHRI Bali ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, menambahkan tidak masalah terkait jawaban Gubernur Bali yang akan mengkaji kata ‘mengatur’ dalam Pasal 45 Ranperda BUPDA, supaya SAKA tidak seolah-olah intervensi BUPDA.

Namun, Sugawa Korry mengingatkan kajiannya nanti bisa mencantumkan hal-hal detail dalam pasal penjelasan.

“Silahkan nanti dijabarkan dalam pasal penjelasan. ‘Mengatur’ yang dimaksud itu pengertiannya supaya jelas. Jangan sampai kata mengatur diartikan mengatur kepada hal-hal prinsip, yang justru mengintervensi BUPDA,” sambung Sugawa Korry saat dikonfirmasi seusai sidang paripurna di DPRD Bali, Senin kemarin.

Sugawa Korry menyebutkan, Fraksi Golkar akan mengawal proses pembahasan Ranperda BUPDA di Pansus Ranperda BUPDA DPRD Bali, supaya BUPDA milik desa adat benar-benar lebih independen.

“Nanti akan kita kawal dalam pembahasan lanjutan di Pansus Ranperda BUPDA,” tandas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.

(074)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024, Walikota Jaya Negara :  Jadi Wahana Pembibitan Atlet Dukung Peningkatan Prestasi.

    Buka Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024, Walikota Jaya Negara :  Jadi Wahana Pembibitan Atlet Dukung Peningkatan Prestasi.

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01 April  2024 Buka Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024, Walikota Jaya Negara :  Jadi Wahana Pembibitan Atlet Dukung Peningkatan Prestasi.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kota […]

  • Capai Nilai Rp. 100 Juta Untuk 5 KPM, Kemensos Bersama Dinsos Denpasar Realisasikan Bansos RST

    Capai Nilai Rp. 100 Juta Untuk 5 KPM, Kemensos Bersama Dinsos Denpasar Realisasikan Bansos RST

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu  21  Januari  2024 Capai Nilai Rp. 100 Juta Untuk 5 KPM, Kemensos Bersama Dinsos Denpasar Realisasikan Bansos RST     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial telah terealisasi bersama Dinas Sosial Kota Denpasar, yang diterima oleh 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Denpasar. Hal […]

  • Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

    Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  23  Desember  2020   Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu” Kapolri Jenderal Idham Azis JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan. “Polri […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  17  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • PLN Pastikan Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

    PLN Pastikan Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  01  Juli  2020   PLN Pastikan Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran   JAKARTA,  INDEX   – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya […]

  • Tiga Besar Calon Sekda Kota Denpasar Diumumkan, Eddy Mulya, Alit Wiradana dan Wisnu Wijaya Posisi Teratas

    Tiga Besar Calon Sekda Kota Denpasar Diumumkan, Eddy Mulya, Alit Wiradana dan Wisnu Wijaya Posisi Teratas

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  September  2021   Tiga Besar Calon Sekda Kota Denpasar Diumumkan, Eddy Mulya, Alit Wiradana dan Wisnu Wijaya Posisi Teratas Tiga besar  calon Pejabat Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) Pemerintah Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tiga besar hasil seleksi terbuka calon Pejabat Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) Pemerintah Kota Denpasar resmi diumumkan. Hal […]

expand_less