Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jelang Perayaan Nataru 2023 , BI Bali Sediakan kebutuhan  Uang Tunai  Rp.2,7 triliun

Jelang Perayaan Nataru 2023 , BI Bali Sediakan kebutuhan  Uang Tunai  Rp.2,7 triliun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14 Desember 2023

Jelang Perayaan Nataru 2023 , BI Bali Sediakan kebutuhan  Uang Tunai  Rp.2,7 triliun

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 adalah sebesar 2,7 triliun rupiah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja mengatakan, jumlah ini meningkat sebesar 12,5 persen jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar 2,4 triliun rupiah.

“Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati hati dan meyakini keaslian uang Rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta selalu memelihara dan menjaga Rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi),” terang, Erwin Soeriadimadja melalui siaran resminya di Denpasar-Bali.

Lanjudnya, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id),” pungkasnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurs rupiah menguat 0,11 persen Selasa pagi

    Kurs rupiah menguat 0,11 persen Selasa pagi

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa, 9 April 2019   Kurs rupiah menguat 0,11 persen Selasa pagi (Foto/Ist) JAKARTA, INDEX  – Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa ini berpotensi menguat seiring dengan berkurangnya risiko global. “Potensi rupiah menguat masih berlanjut seiring dengan mulai menurunnya risiko global terkait kebijakan suku bunga The Fed dan isu […]

  • Tahun 2021  Pelindo IV Saluran Dana TJSL Rp. 10,48 Miliar

    Tahun 2021 Pelindo IV Saluran Dana TJSL Rp. 10,48 Miliar

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Makasar , Jumat 26 Februari 2021   Tahun 2021  Pelindo IV Saluran Dana TJSL Rp. 10,48 Miliar   Salah satu mitra binaan PT. Pelindo IV ( Persero ) Foto. Dok. Pelindo IV (Foto/ist) Sulawesi  Selatan,  indonesiaexpose.co.id – PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tahun ini berencana menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp10,48 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  27  Mei 2025 Renungan  Joger  

  • Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara

    Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  9 September 2025   Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Fenomena maraknya warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali kini menimbulkan sorotan serius. Banyak di antara mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha ilegal, termasuk bisnis […]

  • Muscab Gerakan Pramuka Tabanan 2025, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan dan Kemandirian Generasi Muda

    Muscab Gerakan Pramuka Tabanan 2025, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan dan Kemandirian Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  12  Oktober  2025 Muscab Gerakan Pramuka Tabanan 2025, Momentum Perkuat Semangat Kebangsaan dan Kemandirian Generasi Muda     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mewakili Bupati Tabanan menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Tabanan Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (11/10/2025). […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  19  September  2021   Renungan  JOGER  

expand_less