Thursday , May 2 2024
Home / Bali / Jelang Perayaan Nataru 2023 , BI Bali Sediakan kebutuhan  Uang Tunai  Rp.2,7 triliun

Jelang Perayaan Nataru 2023 , BI Bali Sediakan kebutuhan  Uang Tunai  Rp.2,7 triliun

Denpasar, Kamis  14 Desember 2023

Jelang Perayaan Nataru 2023 , BI Bali Sediakan kebutuhan  Uang Tunai  Rp.2,7 triliun

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun 2023 adalah sebesar 2,7 triliun rupiah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja mengatakan, jumlah ini meningkat sebesar 12,5 persen jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2022 sebesar 2,4 triliun rupiah.

“Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. Dalam bertransaksi secara tunai, masyarakat diharapkan selalu berhati hati dan meyakini keaslian uang Rupiah melalui 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta selalu memelihara dan menjaga Rupiah melalui 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Disteples, Jangan Diremas, Jangan Dicoret dan Jangan Dibasahi),” terang, Erwin Soeriadimadja melalui siaran resminya di Denpasar-Bali.

Lanjudnya, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Nilai penggantian atas uang Rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga memberikan layanan penukaran atas uang logam dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (https://www.pintar.bi.go.id),” pungkasnya.

182

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Rabu  01  Mei  2024 Renungan  Joger 213

Bupati Sanjaya Duduk Lesehan, Nobar Timnas Bersama Ribuan Warga Tabanan

Tabanan,  Selasa  30  April 2024 Bupati Sanjaya Duduk Lesehan, Nobar Timnas Bersama Ribuan Warga Tabanan …