Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 06 September 2022

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali Masa Sidang III Tahun 2022,bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Renon Denpasar, Senin, 5 September 2022.

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali  dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Pimpinan OPD, Kelompok Pakar dan Ahli DPRD Bali.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali, dasar yang melandasi penyusunan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

” Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota dewan dari Dapil Klungkung ini menjelaskan, ruang lingkup materi muatan peraturan daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:

1) Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2) Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3) Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Bali Selatan Perkenalkan Inovasi Mobil Listrik Kepada Pemkot Denpasar

    PLN Bali Selatan Perkenalkan Inovasi Mobil Listrik Kepada Pemkot Denpasar

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali, Senin 30  Agustus  2021   PLN Bali Selatan Perkenalkan Inovasi Mobil Listrik Kepada Pemkot Denpasar   PT.PLN Bali  Selatan perkenalkan inovasi kendaraan listrik ramah lingkungan kepada Pemkot Denpasar,  di Kantor Walikota Denpasar, Senin (30/8/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Perusahaan Listrik Negara (PLN) perkenalkan inovasi kendaraan listrik ramah lingkungan kepada Pemkot Denpasar. Hal tersebut disampaikan Manajer […]

  • The New Museum Pegadaian Hadirkan Konsep Digital di Sukabumi

    The New Museum Pegadaian Hadirkan Konsep Digital di Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sukabumi, Rabu  14 Desember 2021   The New Museum Pegadaian Hadirkan Konsep Digital di Sukabumi (Foto/Ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian meresmikan The New Museum Pegadaian di Sukabumi sebagai sarana edukasi sejarah bagi anak-anak dan pelajar. Peresmian museum dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Komisaris Utama PT Pegadaian, Loto […]

  • Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung

    Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Lampung, Sabtu  22  Pebruari  2025 Komisi III Serap Aspirasi Problematika Penegakan Hukum di Provinsi Lampung   Lampung,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan institusi penegak hukum kerap menjadi sorotan publik. Karena itu, pihaknya terus memantau implementasi dari reformasi, modernisasi, dan optimalisasi sistem dari tiap institusi penegakan hukum di Tanah Air, tak terkecuali […]

  • Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

    Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  8  Februari  2021   Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, S.IK, Senin (8/2/2021) di Mapolres Bandung menggelar konferensi pers kasus seorang wanita pencuri motor dua rekannya DPO.   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –   Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap seorang gadis pelaku pencurian kendaraan roda […]

  • Polri Terjunkan Satgas Pangan, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa

    Polri Terjunkan Satgas Pangan, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  01  Maret  2022   Polri Terjunkan Satgas Pangan, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa   Acara Rapim TNI Polri 2022 di Mabes TNI, Jalan Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/2/2022).(Foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerjunkan Satgas Pangan untuk mengantisipasi lonjakan harga sembako menjelang bulan puasa. Satgas Pangan Polri […]

  • MMDP Denpasar Kukuhkan Bendesa Adat Intaran Sanur Rai Mantra: Mari Bersama Jaga Desa Adat

    MMDP Denpasar Kukuhkan Bendesa Adat Intaran Sanur Rai Mantra: Mari Bersama Jaga Desa Adat

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  Mei  2019   MMDP Denpasar Kukuhkan Bendesa Adat Intaran Sanur Rai Mantra: Mari Bersama Jaga Desa Adat     Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat menerima kue pertama Hut LPD Intaran ke-28 dari Bendesa Adat Intaran, I Gusti Ngurah Alit Kencana di Wantilan Pura Bale Agung Desa Adat Intaran, Sabtu (11/5/2019). […]

expand_less