Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • visibility 428
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juni  2022

  • I Made Suasmarajaya, Pemimpin Cabang PT Pegadaian Renon Bali, dalam Acara Virtual Tourism Dialog SAKIRA : Ajak Masyarakat Investasi Emas yang tahan Inflasi dan mudah dicairkan

    I Made Suasmarajaya, Pemimpin Cabang PT Pegadaian Renon Bali, dalam Acara Virtual Tourism Dialog SAKIRA : Ajak Masyarakat Investasi Emas yang tahan Inflasi dan mudah dicairkan

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 17 Mei 2022 I Made Suasmarajaya, Pemimpin Cabang PT Pegadaian Renon Bali, dalam Acara Virtual Tourism Dialog SAKIRA : Ajak Masyarakat Investasi Emas yang tahan Inflasi dan mudah dicairkan   Asita Bali bersama PT Pegadaian Bali di acara virtual Tourism Dialog SAKIRA (Saatnya Kita Bicara) dengan topik ‘ Restart Your Businessi’  bertempat di […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  November 2023 Renungan  Joger  

  • PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar  Tutup Saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan

    PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar  Tutup Saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  Agustus  2023 PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar  Tutup Saat Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berkenaan dengan Libur Hari Suci Galungan dan Kuningan, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar  turut libur atau tutup pada hari Selasa (1/8) saat Penampahan Galungan, Rabu (2/8) saat Galungan dan Kamis (3/8) […]

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  20  November  2021

  • Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026

    Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle 112
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  18  Pebruari  2026 Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026   Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam kesempatan membuka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan Kota Denpasar Tahun 2026, Rabu (18/2/2026), bertempat di Graha Sewakadarma Lumintang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, secara resmi membuka Sosialisasi […]

expand_less