Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  06  April  2026

Pansus TRAP Kirim Sinyal Keras, Tata Ruang Bali Tak Bisa Ditawar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tahura Ngurah Rai, 106 SHM Terbit di Kawasan Konservasi — Terancam Pidana Lingkungan dan Kehutanan

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menyelamatkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan ekologis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, Dr (c) I Made Supartha, menegaskan temuan lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius berupa reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan perumahan, aktivitas industri seperti pabrik beton, hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang berstatus hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare mangrove dilaporkan dikuasai pihak swasta.

Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat (2) berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 menyatakan pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait penguasaan aset negara dan penerbitan izin cacat hukum. Jika terbukti terjadi manipulasi administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana tambahan sesuai hukum administrasi pemerintahan dan bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Secara ekologis, kerusakan mangrove Tahura Ngurah Rai dinilai mengancam Bali Selatan. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga banjir untuk wilayah Sanur, Pesanggaran hingga sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hilangnya mangrove berpotensi memperparah banjir rob dan merusak ekosistem pesisir.

Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal, evaluasi izin dan SHM, penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi, serta pemulihan ekologis manggrove. Dokumen temuan juga telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  14  Maret  2023 Wagub Cok Ace Wakili Bali Terima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Presiden Republik Indonesia H. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi terhadap upaya dan kerja keras BPJS Kesehatan dalam meningkatkan prioritas layanan kesehatan bagi masyarakat seluruh Indonesia. Sejak tahun 2014 silam, tonggak […]

  • Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

    Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  22  Juli  2021   Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih […]

  • Sampaikan aspirasi Masyarakat Bali : Gubernur, DPD RI, DPRRI Dapil Bali, para ketua DPRD/Bupati/Walikota se Bali audiensi ke komisi II DPRRI

    Sampaikan aspirasi Masyarakat Bali : Gubernur, DPD RI, DPRRI Dapil Bali, para ketua DPRD/Bupati/Walikota se Bali audiensi ke komisi II DPRRI

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 27 November 2019   Sampaikan aspirasi Masyarakat Bali : Gubernur, DPD RI, DPRRI Dapil Bali, para ketua DPRD/Bupati/Walikota se Bali audiensi ke komisi II DPRRI Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah pimpinan istitusi di Pulau Dewata, melakukan audiensi ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah, yang diterima pimpinan dan anggota Komisi […]

  • Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

    Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020   Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020 Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya   JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi […]

  • Rampung di Restorasi, Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Ubung di Pelaspas

    Rampung di Restorasi, Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Ubung di Pelaspas

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14  Oktober  2019   Rampung di Restorasi, Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Ubung di Pelaspas     Wakil Walikota IGN Jaya Negara saat melaksanakan prosesi pemelaspasan di Pura Dalem Alas Harum Desa Adat Ubung pada Minggu (13/10/2019).   BALI,  INDEX  –  Restorasi Kori Agung Pura Dalem Alas Harum Desa Adat Ubung telah […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 27 Juli 2023 Renungan  Joger  

expand_less