Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  25  Februari 2026

 

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata ruang pesisir.

RDP digelar di Ruang Banmus DPRD Bali, dipimpin Ketua Pansus TRAP  Dr. (c)  I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H ,  Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP  I Wayan Tagel Winarta,Ketut Rochineng, Komang Wirawan.

Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin usaha, melainkan kesesuaian tata ruang wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.

Sementara Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.

“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.

Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.

Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.

Pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal, meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, serta pengabaian keselamatan kerja, yang diancam pidana hingga 5–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. Dampak utamanya adalah pencemaran udara, kerusakan ekosistem karst, krisis air bersih, dan ancaman bencana longsor.

Pelanggaran Utama Penambangan Batu Kapur:
* Penambangan Tanpa Izin (Illegal): Beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Penyalahgunaan Mekanisme Eksploitasi: Pelanggaran kaidah teknis penambangan, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan, dan penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
* Kerusakan Lingkungan & Sosial: Kerusakan kawasan karst, polusi debu, pencemaran air, konflik sosial dengan masyarakat adat, serta risiko longsor dan banjir.
* Pengabaian Keselamatan: Kurangnya peralatan keamanan (APD) di tambang tradisional, menyebabkan risiko tinggi kecelakaan kerja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  29  Juni  2019   Renungan  JOGER  

  • Setelah Sebelumnya Sandang Status ZI WBK, Tahun Ini Bapenda Denpasar Dinilai TPN WBBM.

    Setelah Sebelumnya Sandang Status ZI WBK, Tahun Ini Bapenda Denpasar Dinilai TPN WBBM.

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  08  September  2025 Setelah Sebelumnya Sandang Status ZI WBK, Tahun Ini Bapenda Denpasar Dinilai TPN WBBM.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar secara resmi dinilai Tim Penilai Nasional (TPN) Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kehadiran TPN yang dipimpin Nadjamuddin Mointang ini diterima Kepala Bapenda Kota […]

  • Dukung  Penanggulangan  Covid-19 di Bali,  PT. Pegadaian  Serahkan   APD dan  Mobil  Ambulans  Kepada  Kodam IX/Udayana

    Dukung  Penanggulangan  Covid-19 di Bali,  PT. Pegadaian  Serahkan   APD dan  Mobil  Ambulans  Kepada  Kodam IX/Udayana

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  28  Agustus  2020   Dukung  Penanggulangan  Covid-19 di Bali,  PT. Pegadaian  Serahkan   APD dan  Mobil  Ambulans  Kepada  Kodam IX/Udayana   PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar memberikan bantuan APD dan satu unit mobil ambulans kepada Kodam IX/Udayana, bertempat  di GOR Praja Raksaka Kepaon, Denpasar – Bali , pada Jumat (28/8/2020)pagi.   BALI,  INDEX  –  […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  10  November 2023 Renungan  Joger

  • Kapolda Jabar Buka Pameran dan Lelang Lukisan Polri Bersama Seniman Peduli Penghijauan serta Bencana Alam

    Kapolda Jabar Buka Pameran dan Lelang Lukisan Polri Bersama Seniman Peduli Penghijauan serta Bencana Alam

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  25  Pebruari  2020   Kapolda Jabar Buka Pameran dan Lelang Lukisan Polri Bersama Seniman Peduli Penghijauan serta Bencana Alam   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Komunitas Pelukis Indonesia (KOMPI) menyelenggarakan Pameran dan Lelang Lukisan Polri Bersama Seniman Peduli Penghijauan dan Bencana Alam. Pameran dibuka secara resmi oleh Kapolda Jabar […]

  • Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

    Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis 25 Februari 2021   Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kabid Humas […]

expand_less