Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 436
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  25  Februari 2026

 

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata ruang pesisir.

RDP digelar di Ruang Banmus DPRD Bali, dipimpin Ketua Pansus TRAP  Dr. (c)  I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H ,  Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP  I Wayan Tagel Winarta,Ketut Rochineng, Komang Wirawan.

Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin usaha, melainkan kesesuaian tata ruang wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.

Sementara Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.

“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.

Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.

Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.

Pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal, meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, serta pengabaian keselamatan kerja, yang diancam pidana hingga 5–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. Dampak utamanya adalah pencemaran udara, kerusakan ekosistem karst, krisis air bersih, dan ancaman bencana longsor.

Pelanggaran Utama Penambangan Batu Kapur:
* Penambangan Tanpa Izin (Illegal): Beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Penyalahgunaan Mekanisme Eksploitasi: Pelanggaran kaidah teknis penambangan, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan, dan penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
* Kerusakan Lingkungan & Sosial: Kerusakan kawasan karst, polusi debu, pencemaran air, konflik sosial dengan masyarakat adat, serta risiko longsor dan banjir.
* Pengabaian Keselamatan: Kurangnya peralatan keamanan (APD) di tambang tradisional, menyebabkan risiko tinggi kecelakaan kerja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani

    Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  15  November  2023 Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Serah terima pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) program kegiatan TPS 3R dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali (BPPW BALI) […]

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  21   Oktober 2022    

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Agustus  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  04  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  November 2022 Presiden Joko Widodo Resmikan Gedung VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai Sekaligus Meresmikan Pelabuhan Sanur, Pelabuhan Sampalan dan Pelabuhan Bias Munjul Bali, indonesiaexpose.co.id  – Presiden RI, Bapak Ir, Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Gedung VVIP Bandara Internasional […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  06  Februari  2024 Renungan  Joger  

expand_less