Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 236
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  25  Februari 2026

 

Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata ruang pesisir.

RDP digelar di Ruang Banmus DPRD Bali, dipimpin Ketua Pansus TRAP  Dr. (c)  I Made Supartha, S.H.,M.H didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H ,  Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP  I Wayan Tagel Winarta,Ketut Rochineng, Komang Wirawan.

Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin usaha, melainkan kesesuaian tata ruang wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.

Sementara Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.

“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.

Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.

Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.

Pelanggaran penambangan batu kapur, terutama yang ilegal, meliputi operasi tanpa izin, perusakan lingkungan, serta pengabaian keselamatan kerja, yang diancam pidana hingga 5–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020. Dampak utamanya adalah pencemaran udara, kerusakan ekosistem karst, krisis air bersih, dan ancaman bencana longsor.

Pelanggaran Utama Penambangan Batu Kapur:
* Penambangan Tanpa Izin (Illegal): Beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Penyalahgunaan Mekanisme Eksploitasi: Pelanggaran kaidah teknis penambangan, seperti penambangan di kawasan lindung/hutan, dan penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
* Kerusakan Lingkungan & Sosial: Kerusakan kawasan karst, polusi debu, pencemaran air, konflik sosial dengan masyarakat adat, serta risiko longsor dan banjir.
* Pengabaian Keselamatan: Kurangnya peralatan keamanan (APD) di tambang tradisional, menyebabkan risiko tinggi kecelakaan kerja.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denpasar Raih Emas Outdoor Putra Pada Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI 2025.

    Denpasar Raih Emas Outdoor Putra Pada Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI 2025.

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  06  September  2025 Denpasar Raih Emas Outdoor Putra Pada Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI 2025.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Hockey Putra Kota Denpasar pada nomor outdoor berhasil meraih medali emas Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI Tahun 2025 yang digelar di Stadion Debes, Tabanan pada 1-5 September 2025. Dalam Ekshibisi PORPROV cabor Hockey kali […]

  • BNPB Pastikan Pembersihan Puing Rumah Terdampak Gempabumi M 5.6 Cianjur Selesai Dalam 40 Hari

    BNPB Pastikan Pembersihan Puing Rumah Terdampak Gempabumi M 5.6 Cianjur Selesai Dalam 40 Hari

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Cianjur, Jumat  06  Januari  2022 BNPB Pastikan Pembersihan Puing Rumah Terdampak Gempabumi M 5.6 Cianjur Selesai Dalam 40 Hari (Foto/ist)   Jawa  Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pembersihan puing rumah terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur dapat selesai dalam waktu 40 hari, sehingga pembangunan kembali rumah yang hancur dapat segera dilakukan. Menurut […]

  • Peringati 78 Tahun Puputan Margarana, Pemkot Denpasar Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai, dan Serahkan Santunan Kepada Veteran

    Peringati 78 Tahun Puputan Margarana, Pemkot Denpasar Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai, dan Serahkan Santunan Kepada Veteran

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu  17  November  2024 Peringati 78 Tahun Puputan Margarana, Pemkot Denpasar Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai, dan Serahkan Santunan Kepada Veteran     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Memperingati 78 Tahun Hari Puputan Margarana, Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan Apel di Lapangan Lumintang, Minggu (17/11/2024). Apel ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus […]

  • UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia

    UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  18  Desember  2024 UNESCO Setujui  Reog Ponorogo dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Sesi sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada 3 Desember 2024, menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Kebudayaan, memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage yang […]

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 05  April  2023 Bupati Bangli Ground Breaking Pembangunan Gedung IKM Kopi Arabika di Desa Catur Kintamani   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Mengawali pembangunan Gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Kopi Arabika Kintamani di Desa Catur Kintamani, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar melaksanakan Ground Breaking pada Rabu ( 5/4/2023 […]

  • PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah

    PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu  04  Pebruari  2026 PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesehatan masyarakat PT PLN (Persero) Unit UP3 Bali Timur bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung, berhasil menghimpun 52 kantong darah melalui kegiatan donor darah, dengan rincian […]

expand_less