Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Indikasi Eksekutif  bela Investor, Rekomendasi Pansus TRAP DPRD belum Ditindaklanjuti

Indikasi Eksekutif  bela Investor, Rekomendasi Pansus TRAP DPRD belum Ditindaklanjuti

  • account_circle 002
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 246
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Kamis  09  Juli  2026

Indikasi Eksekutif  bela Investor, Rekomendasi Pansus TRAP DPRD belum Ditindaklanjuti

 

Jro Gede Sudibya, mantan anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik mega proyek PT BTID di Pulau Serangan kembali memanas dan kini menjadi sorotan nasional. Publik mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai belum mengambil langkah nyata setelah menerima sembilan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait berbagai temuan di kawasan proyek tersebut.

Rekomendasi itu secara resmi telah diserahkan Pimpinan DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2026 pada 19 Juni 2026 lalu.

Namun hingga kini,  rekomendasi yang diminta segera ditindaklanjuti disebut belum menunjukkan realisasi.

Sorotan keras datang dari Jro Gede Sudibya, mantan anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali). Menurutnya, rekomendasi DPRD bukan sekadar dokumen politik, melainkan amanat konstitusional yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah demi menjaga kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berdampak pada kepentingan publik, maka seluruh izin yang lahir dari proses yang cacat hukum dapat dipersoalkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Jro Gede Sudibya juga menyoroti perjalanan panjang proyek Pulau Serangan yang sejak awal telah memunculkan kontroversi, mulai dari proses pembebasan lahan pada era 1990-an hingga reklamasi yang mengubah bentang alam kawasan tersebut.

Ia menyebut proyek itu juga memunculkan perdebatan terkait penghormatan terhadap kawasan suci, termasuk ketentuan Bhisama Kesucian Pura yang mengatur ruang kesucian di sekitar Pura Sakenan.

Selain itu, ia menilai keberadaan proyek tersebut belum memberikan keterhubungan yang kuat dengan aktivitas ekonomi masyarakat Pulau Serangan maupun Kota Denpasar. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menjadikan kawasan investasi berkembang sebagai kantong ekonomi yang terpisah dari masyarakat sekitar.

For HATI Bali juga mengingatkan agar nama Presiden Prabowo tidak dikaitkan dengan proyek yang masih menjadi polemik hukum dan sosial di tengah masyarakat Bali. Organisasi itu menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, dan kepentingan publik.

Melalui pernyataannya, For HATI Bali mengimbau Gubernur Bali selaku pimpinan eksekutif daerah bersama Wali Kota Denpasar agar segera menindaklanjuti sembilan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

Menurut mereka, pelaksanaan rekomendasi DPRD merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip konstitusi, mekanisme pengawasan legislatif, serta upaya menjaga kepercayaan publik. For HATI Bali menilai, apabila rekomendasi tersebut terus diabaikan, ruang penilaian publik terhadap keberpihakan pemerintah dalam menangani persoalan investasi dan dugaan pelanggaran hukum akan semakin menguat.

 

Berikut isi 9  rekomendasi  Pansus TRAP yang di serahkan  Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP  kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk:

  1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mengevaluasi secara menyeluruh keabsahan dan pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID, termasuk kejelasan status lahan pengganti di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir sekitar Tahura Ngurah Rai, termasuk aspek kesesuaian tata ruang laut, perizinan, dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove.
  3. Memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan, pengendalian, dan penataan pemanfaatan ruang darat maupun ruang laut yang berkaitan dengan kawasan pengembangan PT BTID.
  4. Memastikan perlindungan dan kepastian status tujuh kawasan pura beserta pelaba pura, akses jalan, dan fasilitas penunjangnya agar tidak menjadi objek privatisasi serta tetap terjamin sebagai ruang publik-religius bagi masyarakat adat.
  5. Menjamin keterbukaan dan akses masyarakat terhadap kawasan pura, pesisir pantai, ruang laut, aktivitas nelayan, jalur melaut, serta ruang hidup komunal masyarakat tanpa adanya pembatasan yang bersifat eksklusif.
  6. Menyelesaikan secara tuntas persoalan hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak maupun yang masuk dalam cakupan SHGB atas nama PT BTID melalui mekanisme yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
  7. Memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mendorong instansi terkait melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan yang berkaitan dengan pengelolaan Tahura Ngurah Rai dan pengembangan kawasan PT BTID, termasuk apabila terdapat indikasi pelanggaran tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, maupun perizinan.
  9. Memastikan adanya keterbukaan mengenai kontribusi ekonomi, manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan manfaat kesejahteraan yang diterima masyarakat Bali dari pengembangan kawasan tersebut.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan tata ruang, pengelolaan aset, serta pembenahan sistem perizinan guna menjaga keberlanjutan pembangunan Bali.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Bali. Akankah sembilan rekomendasi DPRD segera dijalankan, atau polemik mega proyek Pulau Serangan justru memasuki babak baru yang lebih besar?

(080)

 

 

  • Penulis: 002
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”

    Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  04  Februari  2024 Pengingat Peninggalan Cagar Budaya, 1110 Tahun Prasasti Blanjong, Pemkot Denpasar Apresiasi Kegiatan “Jaya Stambha”    Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menghadiri kegiatan peringatan 1110 Tahun “Jaya Stambha” Blanjong, Minggu (4/2/2024) di In situ Prasasti Blanjong dan Pura Dalem Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Pemkot Denpasar Kaji Penerapan Program PPAM, Pertajam Program Pemilahan Sampah Berbasis Sumber di Kota Denpasar

    Pemkot Denpasar Kaji Penerapan Program PPAM, Pertajam Program Pemilahan Sampah Berbasis Sumber di Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  Januari  2024 Pemkot Denpasar Kaji Penerapan Program PPAM, Pertajam Program Pemilahan Sampah Berbasis Sumber di Kota Denpasar   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima audiensi Leader Konsultan PPAM Bali Gede Suarja bersama tim di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (19/1/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar terus membangun sinergitas bersama […]

  • XL Axiata Terus Perluas Jaringan Jaringan XL Axiata Jangkau 5.102 Desa di Provinsi Aceh BTS Aceh

    XL Axiata Terus Perluas Jaringan Jaringan XL Axiata Jangkau 5.102 Desa di Provinsi Aceh BTS Aceh

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Banda Aceh, Selasa 27  Juli  2021   XL Axiata Terus Perluas Jaringan Jaringan XL Axiata Jangkau 5.102 Desa di Provinsi Aceh BTS Aceh Teknisi XL Axiata sedang bekerja di atas tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (16/7/2021) lalu.   “Saat ini jaringan 4G XL […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  22  Pebruari  2025

  • Gaya hidup Biker : Triumph perkenalkan Sepeda Motor asal Inggris pada konsumen di Bali

    Gaya hidup Biker : Triumph perkenalkan Sepeda Motor asal Inggris pada konsumen di Bali

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  31 Maret 2019 Gaya hidup Biker : Triumph perkenalkan Sepeda Motor asal Inggris pada konsumen di Bali   BALI, INDEX  –   Triumph Indonesia di bawah bendera PT Garda Andalan Selaras (GAS)selaku Agen Pemegang Resmi (APM) produk sepeda motor asal Inggris, Triumph memperkenalkan produk terbaru Triumph kepada konsumen Bali. New Scrambler 1200 XE merupakan […]

  • Ratusan Peserta Hadiri Dialog Spiritual Bersama Guruji Anand Krishna di Bali

    Ratusan Peserta Hadiri Dialog Spiritual Bersama Guruji Anand Krishna di Bali

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  27  Juli  2024 Ratusan Peserta Hadiri Dialog Spiritual Bersama Guruji Anand Krishna di Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Diikuti oleh ratusan peserta baik dari Bali maupun luar Bali  di acara Dialog Spiritual dengan mengahdirkan Guruji Anand Krishna bertempat di aula  Anand Krishna Center (AKC) Kuta, Sabtu ( 27/7/ 2024) malam. Uniknya lagi, sebagian besar peserta adalah anak […]

expand_less